Detail Pengumuman

Jum'at, 03 Mei 2013
PENGEMBALIAN BIAYA KKN-PPM
Mahasiswa peserta KKN-PPM yang SKS-nya tidak memenuhi persyaratan KKN-PPM (SKS kurang dari 108 SKS) namun telah membayar biaya KKN-PPM di Bank Nagari Tidak Dapat Mengikuti KKN-PPM, dan kepada mahasiswa yang bersangkutan diminta segera melapor ke LPPM untuk mengurus pengembalian uang yang sudah terlanjur dibayarkan tersebut Paling Lambat tanggal 10 Mei 2013.

Lampiran daftar mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan KKN-PPM 2013 dapat dilihat di Website KKN-PPM.

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Padang, 2 Mei 2013

Ttd.

Koordinator KKN-PPM