Detail Artikel

Kamis, 11 Januari 2007

Legislatif : Sebuah Simbol Kedaulatan Mahasiswa
“ Kepada mereka...............
Yang masih memiliki idealisme kemanusiaan
Yang semangat perjuangannya masih menggelora
Yang ruh dan hidupnya hanya untuk pengabdian
Yang akan melahirkan kejayaan peradaban Bangsa. ”


Kata – kata legislatif tentu saja bukanlah suatu hal yang baru di dengar dikalangan aktivis – aktivis kampus. Dalam dunia kampus, legislatif identik dengan sebuah badan perwakilan yang berisikan wakil – wakil mahasiswa yang bertugas menyerap dan menyalurkan seluruh aspirasi mahasiswa. Akan tetapi pemaknaan yang sangat mendalam ini seringkali tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Badan legislatif cenderung dipandang sebelah mata. Sebuah badan legislatif seringkali dikonotasikan sebagai sebuah badan yang tidak mempunyai kerjaan selain rapat – rapat atau permusyawaratan.

Disinilah kita seringkali keliru dalam memaknai sebuah badan legislatif. Sesuai dengan konteks fungsinya, badan legislatif seharusnya menduduki fungsi penting dalam kehidupan mahasiswa. Alasan yang mendasarinya ialah; Pertama, badan legislatif merupakan badan yang bertugas untuk mendengarkan amanat dan aspirasi mahasiswa lalu menuangkannya ke dalam suatu kebijakan. Kebijakan yang disusun oleh badan legislatif adalah sebagai cerminan bahwa aturan – aturan yang akan diberlakukan nantinya itu berasal dari amanat dan aspirasi mahasiswa tadi. Kedua, badan legislatif merupakan suatu badan yang mengemban amanat mahasiswa dalam menjalankan fungsi check and balances terhadap badan eksekutif. Artinya, sebuah badan legislatif haruslah sensitif terhadap dampak dan gejolak yang berasal dari mahasiswa yang timbul akibat penerapan kebijakan – kebijakan oleh eksekutif.

Oleh karena itu, berangkat dari dua alasan diatas, pemberdayaan badan legislatif merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar lagi. Kedaulatan mahasiswa dapat ditegakkan apabila badan legislatifnya telah berdaulat. Legislatif haruslah menjadi suatu simbol kedaulatan mahasiswa. Rumah legislatif haruslah menjadi rumahnya kedaulatan mahasiswa. Sehingga dari prinsip – prinsip diatas dapat kita simpulkan bahwa apabila badan legislatifnya telah berdaulat sepenuhnya, maka kedaulatan mahasiswa pun dapat ditegakkan. Tentunya hal ini juga berangkat dari pemikiran bahwa “ Suara legislatif merupakan cerminan suara mahasiswa dan suara mahasiswa adalah suara Tuhan! “