Detail Artikel

Senin, 22 Januari 2007

Organisasi Mahasiswa
Kilas Balik Organisasi Mahasiswa

Mahasiswa diharapkan untuk mampu menjadi agent of change dari persoalan – persoalan yang melanda bangsa. Dapat kita saksikan bahwa mahasiswa telah dua kali mampu menggulingkan pemerintahan yang dianggap tidak sesuai dengan cita – cita bangsa. Mahasiswa mampu bersikap sensitif terhadap permasalahan – permasalahan tidak hanya dibidang sosial dan budaya saja, tetapi juga pada bidang – bidang ekonomi, politik, dan keamanan. Hal ini semakin memperkuat identitas mahasiswa sebagai elit masyarakat atau masyarakat ilmiah yang tidak pernah padam idealismenya.

Melalui gerakan mahasiswa 1966 dan 1998, telah terbukti bahwa mahasiswa melalui organisasinya baik yang bersifat internal kampus maupun eksternal kampus mempunyai bargaing position tersendiri yang ikut serta dalam menentukan maju atau mundurnya negara dan bangsa. Pada tahun 1966, kita mengenal adanya DM UGM ( Dewan Mahasiswa Univ. Gadjah Mada ), DEMA ITB ( Dewan Mahasiswa Institut Teknologi Bandung ), dan Senat – senat Mahasiswa lainnya. Organisasi – organisasi tersebut akhirnya melebur menjadi satu menjadi KAMI ( Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia ) yang lahir dari gagasan mahasiswa Univ. Indonesia. KAMI merupakan suatu bentuk representasi mahasiswa Indonesia dalam menyuarakan protes terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh rezim Soekarno yang menjadi pemerintah pada saat itu. Kita mengenal protes tersebut sebagai TRITURA ( Tiga Tuntutan Rakyat ). Pada tahun 1998, Organisasi mahasiswa pun bangkit kembali dalam menanggapi persoalan bangsa yang berupa jatuhnya perekonomian negara dan timbulnya krisis multidimensi yang disebabkan oleh rezim Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun. Sekali lagi organisasi mahasiswa menunjukkan posisinya yang tak tergoyahkan sebagai pejuang bangsa yang selalu siap memperjuangkan tidak hanya aspirasi mahasiswa saja tetapi juga tetapi juga amanat penderitaan rakyat.

Potret Organisasi Mahasiswa Hari Ini

Saat ini organisasi mahasiswa cenderung lebih terstruktur. Bahkan dibeberapa universitas, organisasi mahasiswa telah berani mengusung suatu konsep pemerintahan mahasiswa dimana kita temukan adanya legislatif dan eksekutif mahasiswa sebagai pelaksana pemerintahaan tersebut. Disamping itu sebagai salah satu ciri adanya pemerintahan mahasiswa, Rektor sebagai penanggung jawab tertinggi memberikan wewenang penuh pada organisasi mahasiswa untuk menyelenggarakan aspek – aspek kemahasiswaan. Artinya, disini terjadi sharing administration antara Rektor dan Organisasi mahasiswa sehingga terjalin suatu tali koordinasi antara Rekor dan Organisasi mahasiswa. Dalam praktek penyelenggaraannya, ketika Rektor ingin membentuk suatu kebijakan di universitas maka Rektor melibatkan pandangan mahasiswa yang merupakan golongan mayoritas dikampus. Pandangan mahasiswa disampaikan melalui perwakilan – perwakilannya sehingga kebijakan yang nantinya dihasilkan akan bersifat adil bagi seluruh pihak. Dan begitu pula dalam hal ketika organisasi mahasiswa ingin membentuk kebijakan di tingkat mahasiswa, Rektor mempunyai hak memberikan pandangan tentang bagaimana sebaiknya kebijakan tersebut tanpa bermaksud untuk mengintervensi atau mendikte organisasi mahasiswa. Sebagi contoh, dalam konsepsi kemahasiswaan di Institut Teknologi Bandung disebutkan bahwa, “ Organisasi kemahasiswaan mengakui Rektor sebagai penanggung jawab tertinggi di lingkungan kampus tetapi organisasi kemahasiswaan tidak menghamba kepada Rektor.” Artinya disini ada suatu independensi yang berupa batasan – batasan teritorial yang diakui oleh kedua pihak.

Hal diatas tentunya suatu hal yang sudah sewajarnya apabila kita mengaitkan dengan Keputusan Mendikbud No. 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dimana pasal 2 dijelaskan bahwa “Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.” Dari penggalan kalimat “ berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa “ tersirat bahwa organisasi mahasiswa mempunyai independensi yang terjamin oleh peraturan perundangan. Arti dari independensi organisasi mahasiswa ialah bahwa dalam menyelenggarakan kelembagaannya, organisasi mahasiswa harus terlepas dari sebagal bentuk intervensi baik berupa langsung maupun tak langsung dari jajaran universitas. Struktural universitas ( Rektor beserta jajarannya ) hanya berperan sebagai partner atau mitra dari organisasi mahasiswa. Jadi dengan adanya prinsip tersebut, kedaulatan yang berlaku ialah kedaulatan mahasiswa. Disamping itu, prinsip tersebut juga mengharuskan mahasiswa dan pihak – pihak yang terkait dengan organisasi mahasiswa mempraktek azaz demokrasi serta menghormati kedaulatan yang berada tangan mahasiswa tersebut. Prinsip tersebut lalu diperkuat dengan kalimat “memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.” yang berarti bahwa organisasi mahasiswa mempunyai daerah tersendiri yang diakui secara hukumk dan harus dihormati oleh seluruh pihak. Dengan demikian kedudukan organisasi mahasiswa adalah kuat sesuai dengan peraturan perundangan.

Dengan berlandaskan Keputusan Mendikbud yang telah disebutkan diatas, Pedoman Organisasi Mahasiswa setempat, dan aturan – aturan lainnya, organisasi mahasiswa dituntut untuk bersikap profesional serta mampu melahirkan kader – kader bangsa yang unggul, terampil,dan teruju sesuai dengan tuntutan zaman. Perkembangan organisasi mahasiswa ini tentu tidak akan lepas dari curahan perhatian seluruh civitas akademika sehingga dengan sebandingnya kualitas akademik dan kemahasiswaan maka akan meningkatkan pula kualitas suatu universitas di mata masyarakat.( Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi UBH, angkatan 2003)