Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Jum'at, 22 Juni 2007 Umum

Lembaga Latihan Kerja dan Kompetensi

Masalah ketenagakerjaan adalah masalah pertumbuhan ekonomi, oleh karena itu diperlukan program penanganan yang yang komprehensif dari hulu sampai kehilir, hulunya adalan menyediakan tenaga kerja untuk dapat memasuki pasar kerja, artinya angkatan kerja pasca pendidikan harus disiapkan kompetensinya untuk dapat diterima oleh pasar sampai kepada penempatan, sedangkan hilirnya adalah penanganan pasca bekerja (terutama yang bekerja diluar negeri termasuk magang ke Jepang). Secara nasional devisa dari tenaga kerja keluar negeri th. 2006 sebesar Rp. 26 Triliun (sumber; Deputy Perlindungan BNP2TKI) bila diasumsikan sekarang dana tabungan yang dikirim tenaga kerja dari luar negeri ke Sumatera Barat sebesar Rp. 5 Miliyar perbulan atau Rp. 60 Miliyar pertahun diharapkan 50 % dana ini menjadi dana produktif maka harus ada program hilir untuk menjadikan dana tabungan tsb menjadi dana investasi, artinya tenaga kerja yang telah bekeja selama beberapa tahun disediakan program khusus untuk menjadikan mereka investor-investor kecil, menjadi investor anak nagari, dan sedapatnya diarahkan berusaha dibidang komoditas unggulan Sumatera Barat atau mengolah komiditi yang dibutuhkan dinegara mereka bekerja sebelumnya, hal ini tentu akan memunculkan multi efek diantaranya penyerapan tenaga kerja lokal. “Program hulu-hilir” ini disamping ditangani oleh lembaga pemerintah sebaiknya juga dapat ditangani oleh pihak swasta secara profesional yang dibantu oleh pemerintah dengan cara mengembangkan peran lembaga latihan kerja seperti Lembaga Latihan Kerja milik swasta yang lebih dikenal dengan Lembaga Latihan Swasta (LLS). Dibawah ini kita bahas infra struktur salah satu program pada “program hulu” untuk menyediakan tenaga kerja yang dapat diterima oleh pasar.

Fungsi Lembaga Latihan Kerja

Fungsi Lembaga Latihan Kerja adalah sebagai Jembatan penghubung antara dunia pendidikan dengan dunia kerja atau dunia usaha, hal ini disebabkan;
Karena tidak samanya antara hasil lulusan pendidikan (nasional) dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh dunia kerja atau pengguna (user) Tenaga Kerja.
Kualifikasi kebutuhan tenaga kerja sangat dipengaruhi probahan teknologi, standar mutu, efesiensi dan efektivitas dll nya.
Sedangkan lulusan pendidikan sangat ditentukan oleh kurikulum (nasional) yang disusun dalam kurun waktu tertentu.
Hasil lulusan pada dunia pendidikan adalah memberi “landasan” terhadap pencapaian kwalifikasi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
Sedangkan hasil lulusan Lembaga Latihan Kerja untuk memberikan atau meningkatkan kompetensi kepada sesorang yang terkait langsung dengan pekerjaan yang diinginkan.
[newpage]
Dari hal tersebut pola “pelatihan kerja” perlu diterapkan secara konsisten sehingga produk latihan dapat diterima dipasar kerja karena yang dikatakan pelatihan kerja adalah seperangkat program untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjangnya.

Arah Latihan Kerja dan Tujuan Pendidikan Nasional.

a. Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktifitas, dan kesejahteraan. (psl. 9 – UU no 13/2003).
b. Pelaksanaan pelatihan kerja harus memperhatikan kebutuhan Pasar kerja (psl. 10 – UU no. 13/2003)
c. Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (psl. 3- UU no. 20/2003).

Dari butir a,b,c diatas terdapat hal yang sama dan diterjemahkan bahwa sacara umum Pendidikan Nasional memberi landasan untuk pelatihan kerja dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.

Apa Perbedaannya ?.

a. Dari sudut pencapaian ;
- Pendidikan Nasional kualifikasi lulusan yang akan dicapai ditetapkan berdasarkan kurikulum nasional.
- Pelatihan kerja kualifikasi lulusan yang akan dicapai ditetapkan oleh user tenaga kerja (Industri atau perusahaan, asosiasi Industri atau asosiasi perusahaan, asosiasi profesi).

b. Dari sudut ruang lingkup ;
- Pendidikan Nasional mempunyai ruang lingkup dalam skala nasional (Indonesia).
- Pelatihan Kerja mempunyai ruang lingkup nasional dan Internasional.

Kompetensi Kerja ?.

Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam pengertian kompetensi kerja harus ada aspek-aspek ;
- Kemampuan individu.
- Pengetahuan.
- Keterampilan.
- Sikap Kerja.
- Yang distandarkan.

Oleh karena itu kompetensi berarti kemampuan untuk melaksanakan seluruh peran kerja sesuai standar yang diharapkan oleh kalangan pengguna (user) tenaga kerja didunia industri atau perusahaan nasional dan internasional.
[newpage]
Pekerjaan dan Kompetensi Kerja.

Kompetensi Kerja sangat erat kaitan dengan pekerjaan atau suatu jabatan dalam pekerjaan seperti pilot pesawat, operator mesin, teknisi, tukang bangunan dllnya. Artinya satu pekerjaan atau jabatan menuntut satu kompetensi/unit kompetensi tertentu.

Dalam satu kompetensi terdapat
a. Beberapa unit kompetensi.
b. Unit kompetensi dibagi dalam level I, II dan III.
c. Dalam 1 unit kompetensi terdapat unsusr-unsur kompetensi. (elemen-elemen kelompok).
d. Dalam 1 unsur kompetensi terurai dalam kriteria pelaksanaan (kriteria unjuk kerja)

Hubungan antara Unsur-unsur kompetensi dan Kriteria unjuk kerja dengan materi pelatihan (kurikulum) harus tertuang secara jelas dalam program latihan.
- unsur-unsur kompetensi menjabarkan hasil untuk mendukung unit.
- kriteria unjuk kerja menjelaskan pelaksanaan yang diperlukan

Standar Kompetensi ?.

Standar kompetensi merupakan spesifikasi pelaksanaan yang diharapkan dalam pekerjaan yang telah distandarkan.
Spesifikasi ini dapat diketahui dengan ;

Apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh pekerja.
Seberapa baik pekerja diharapkan melaksanakan pekerjaan (hasil).
Bagaimana mengetahui bahwa pekerja telah melakukan pada tingkat pelaksanaan yang diharapkan (pengakuan).

Adapun yang membuat dan mengembangkan standar kompetensi adalah ;
- Keepakatan oleh kalangan industri atau perusahaan, asosiasi industri/perusahaan, atau asosiasi propfesi.
- Kesepakatan tersebut di tetapkan atau dapat ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga internasional.
- Standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah di sebut Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Lahirnya SKKNI adalah hasil rumusan/konsesus dari kalangan asosiasi profesi dan instansi terkait pada sektor-sektor (bidang lapangan pekerjaan) yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi melalui mekanisme tertentu.
Sedangkan yang dimaksud dengan SKKNI adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki oleh sesorang untuk menduduki jabatan/pekerjaan tertentu yang berlaku secara nasional.

Apa yang dimuat dalam SKKNI ?.

SKKNI sebagai kompetensi Kerja yang telah distandarkan secara nasional memuat unsur-unnsur sebagai berikut ;
a. Kode unit : Kode ini akan berfungsi sebagai identitas untuk mengetahui unit kompetensi (nama job) pada sektor apa ?, Sub-sektor apa apa ?, Bidangnya apa ?. kemudian nomornya.
b. Judul Unit : Mendefinisikan tugas/pekerjaan suatu unit kompetensi yang menggambarkan sebahagian atau keseluruhan standar kompetensi.
c. Deskripsi unit : Menjelaskan judul unit yang berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mencapai standar kompetensi.
d. Elemen Kompetensi : Mengidentifikasi tugas-tugas yang harus dikerjakan untuk mencapai kompetensi berupa pernyataan yang menunjukan komponen-komponen pendukung unit kompetensi.
e. Kriteria unjuk kerja : Menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk memperagakan kompetensi disetiap elemen, apa yang harus dikerjakan dan apakah syarat-syarat dari elemen-elemen dipenuhi.
f. Batasan Variabel : Ruang lingkup, situasi dan kondisi dimana kriteria unjuk kerja diterapkan. Mendefinisikan situasi dari unit dan memberikan informasi lebih jauh tentang tingkat otonomi perlengkapan dan materi yang mungkin digunakan dan mengacu pada syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk peraturan dan produk atau jasa yang dihasilkan.
g. Panduan Penilaian: Membantu menginterpretasikan dan menilai unit dengan mengkhususkan petunjuk nyata yang perlu dikumpulkan, untuk memperagakan kompetensi sesuai tingkat keterampilan yang digambarkan dalam kriteria unjuk kerja, yang meliputi :
1. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk seseorang dinyatakan kompeten pada tingkat tertentu.
2. Ruang lingkup pengujian menyatakan dimana, bagaimana dan dengan metode apa pengujian seharusnya dilakukan.
3. Aspek penting dari pengujian menjelaskan hal-hal pokok dari pengujian dan kunci pokok yang dilihat pada waktu pengujian.
h. Kompetensi Kunci : Keterampilan umum yang diperlukan agar kireteria unjuk kerja tercapai pada tingkat kinerja yang dipersyaratkan untuk peran / fungsi pada suatu pekerjaan.

Kompetensi Kunci meliputi :
Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi.
Mengkominikasikan ide-ide dan informasi.
Merencanakan dan mengorganisir aktifitas-aktifitas.
Bekerja dengan orang lain atau kelompok. Menggunakan ide-ide dan teknik matematika. Memecahkan masalah.
Menggunakan Teknologi.

Kompetensi kunci dibagi dalam 3 tingkatan ;
1. Tingkat 1. harus mampu :
1.1 Melaksanakan proses yang telah ditetentukan.
1.2 Menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.

2. Tingkat 2 harus mapu :
2.1 Megelola proses.
2.2 Menentukan kriteria untuk mengevaluasi proses.
3. Tingkat 3 harus mampu :
3.1 Menentukan prinsip-prinsip dan proses.
3.2 Mengevaluasi dan mengubah bentuk proses.
3.3 Menentukan kriteria untuk mengevaluasi proses.

Pelatihan yang berdasarkan kompetensi.

Dari uraian tersebut diatas jelaslah bahwa pelatihan berdasarkan kompetensi kerja adalah menyangkut dengan ;
a. Kejelasan mengenai apa yang dibutuhkan kan orang untuk dapat berhasil dalam pekerjaan.
b. Pelatihan untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam bentuk hasil yang dapat diukur.
c. Kepastian bahwa dalam kenyataan bahwa peserta latihan dapat mengerjakan pekerjaan yang harus mampu mereka laksanakan.

Standar kompetensi kerja menyatakan kebutuhan-kebutuhan tersebut untuk diputus-kan atau ditetapkan dalam sebagai suatu standar. Oleh karena itu lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja harus mampu menterjemahkan kedalam program latihannya untuk menjawab; apakah seseorang peserta latihan telah mencapai tingkat pelaksanaan yang ditentukan dalam satu standar kompetensi.

Bagaimana mencapaiannya ?.

Untuk pencapai tujuan kebutuhan yang diharapkan adalah dengan cara lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja harus memenuhi syarat-syarat ;
Program latihan yang dilaksanakan harus memakai komposisi ;
- 70 % praktek (minimal).
- 30 % teori
Lingkungan latihan harus mendekati suasana tempat kerja yang sebenarnya.
Materi latihan Jelas kode unit, judul unit (title of unit competency), deskripsi unit, elemen kompetensi, kreteria unjuk kerjanya, batasan variable, panduan penilaian, kompetensi kuncinya (core competency).
Pemberian latihan harus tersusun dalam bentuk langkah-langkah kerja dan prosedur pekerjaan yang sebenarnya di dunia industri atau perusahaan.
Langkah-langkah kerja tersebut tertuang dalam bentuk job sheet sehingga dapat terukur kualitas pencapaian dan waktu penyelesaiannya.

Dengan uraian diatas kita sangat berharap baik pemerintah propinsi dan daerah maupun pihak swasta sama-sama dapat mengkondisikan agar angkatan kerja pasca pendidikan yang akan memasuki pasar kerja, jelas kompetensinya dan ada permintaannya. Kedepan secara bertahap dalam program ini kita berharap angkatan kerja dari Sumatera Barat untuk luar negeri dapat merebut pekerjaan untuk level menengah yang lebih besar pendapatanya. Mudah-mudahan dengan program ketenagakerjaan yang tepat menjadi pilihan untuk memacu pertumbuhan perekonomian Sumatera Barat tanpa berharap sepenuhnya kepada investor asing yang bak tamu nan setengah hati mau datang. (sumadri jon, praktisi ketenagakerjaan Padang - 085263244511).