Rabu, 16 April 2008
hukum Agraria
Kecenderungan di atas sejak awal telah dikemukakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bahwa tarik menarik antar dua kepentingan besar akan terus bertarung untuk menentukan arah pembaruan agraria di Indonesia melalui ruang legal seperti perubahan UUPA ini. Golongan pertama adalah yang menganggap UUPA No.5/1960 sebagai persoalan dan rintangan karenanya revisi UUPA dalam kerangka untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan beursaha bagi pelaku bisnis
Hanya saja, karena besarnya arus kepentingan dan gerakan anti reforma agraria, sehinga perdebatan subtansi bahwa penyempurnaan UUPA No.5/1960 untuk memastikan jaminan kedaulatan rakyat atas sumber-sumber agraria sebagaimana yang didorong oleh KPA menjadi hilang. Bahkan yang berkembang adalah penyempurnaan itu bermakna mengganti UUPA No.5/1960 dengan Undang-Undang Baru yang sama sekali tidak punya ikatan dengan UUPA No.5/1960, baik secara filosofis, historis maupun praksis.