Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Senin, 21 Juli 2008 Umum

Belajarlah Kepada "Criyati"

Pengalaman adalah guru yang terbaik begitulah kata orang tua-tua, dan kasus TKW Criyati memberi pelajaran kepada kita, sebaiknya kedepan bagaimana ?.

Kekerasan yang dilakukan majikan adalah perbuatan melanggar hukum dan terjadinya peristiwa perbuatan melanggar hukum tentu ada faktor sebab-akibat atau kausalitasnya.

Supaya jangan berulang peristiwa yang dialami oleh saudara kita Criyati tersebut perlu ada sikap untuk menghindarinya, untuk itu kita coba membedahnya dari 2 aspek; aspek pertama aspek hubungan kerja dan aspek kedua adalah yang menyangkut perlindungan tenaga kerja.

Dalam hubungan kerja ada 2 macam jenis lapangan keja yakni sektor formal dan sektor informal dengan perbedaan sebagai berikut;

Pertama : Lapangan kerja di sektor formal adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja ( dalam proses produksi barang dan jasa) ditempat yang memerlukan izin secara khusus mulai dari tempat usaha, pemakaian peralatan atau mesin, produk yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, masalah yang berkaitan dengan dampak lingkungan hidup sampai pada penggunaan tenaga kerja, contohnya seperti pabrik atau industri-industri, rumah sakit, hotel dan lain-lainnya dan setiap izin tentu dilakukan pengawasan oleh pemerintah dimasing-masing negara, jadi hubungan kerja di sektor formal lebih terbuka.

Kedua : Lapangan kerja di sektor informal adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja ditempat yang pada “umumnya” tidak memerlukan izin dan hubungan antara majikan dengan pekerja lebih besifat kekeluargaan walaupun itu dibuat dengan perjanjian kerja sekalipun tetapi sering masing-masing pihak tidak konsisten melaksanakan hak dan kewajibannya, lebih banyak “lebih kurangnya” kalau tidak berlebih ya kurang, lapangan pekerjaan di sektor informal ini adalah seperti usaha keluarga, usaha tani dipedesaan, pedagang kecil kaki lima dan lain-lain termasuk pekejaan pembanatu rumah tangga dan hubungan kerjanya tidak formal dan tidak begitu terbuka.

Kemudian kita masuk pada aspek kedua yakni aspek perlindungan tenaga kerja.

Secara universal perlindungan oleh undang-andang bagi tenaga kerja adalah sama diberbagai negara karena bersumber dari konvesi ILO (International Labour Organisation) PBB yang diratifikasi kedalam undang-undang diberbagai negara didunia antara lain seperti pemabatasan jam kerja dalam 1 hari atau jumlah jam kerja dalam 1 minggu, hak istirahat/cuti 1 hari dalam seminggu dan 12 hari dalam 1 tahun (minimal, sesuai jenis pekerjaannya), pembayaran gaji dan lembur (jika ada lembur) serta jaminan sosial lainnya.

Yang jadi permasalahan adalah dalam penerapan dan pengawasan perlindungan tenaga kerja dilapangan, ditempat kerja sektor formal yang tempat kerjanya lebih terbuka ada daftar hadir pegawai untuk mengetahui pekerja mulai bekerja jam berapa dan selesainya jam berapa, ada daftar gaji karyawan untuk mengetahui gajinya sudah dibayar apa belum, kalau sudah besarnya berapa, kalau belum berarti ada pelanggaran, kalau ada lembur, lemburnya dibayar apa tidak, jika tidak berarti perlanggaran, jika pekerjaannya berbahya untuk kesehatan pekerja, apakah pekerja diberi alat keselamatan kerja, jika tidak berarti ada perlanggaran dan banyak aturan-aturan lainnya.

Pertanyaan besar yang muncul bagaimana mengawasi perlindungan tenaga kerja pembantu rumah tangga yang tempat kerja tersebar dalam jutaan rumah penduduk, kalau rumah biasa orang akan sampai ditempat kerjanya melalui sejumlah pintu mulai dari pintu pagar sampai pintu terakhir dirumah tersebut, kalau tempat tinggalnya digedung-gedung pencakar langit tentu akan lebih rumit lagi dan petugas pengawas ketenagakerjaan berhadapan pula dengan hak privasi warga negara.

Kalau mengawasi tempat kerjanya saja sudah sulit bagaimana pula mengawasi aturan-aturan lainnya.

Sumber permasalahan lainnya adalah antara kemampuan (kompetensi) dengan kondisi yang dihadapi seperti TKW Ceriyati dan kawan-kawannya yang sebangsa, setanah air dan senasib yang berada dinegara orang lain, kita yakin pilihan mereka bukanlah pilaihan nurani untuk melakukan pekerjaan tersebut tetapi itulah pilihan yang ada.

Kita dapat menggambarkan dalam fikiran kita masing-masing, seorang wanita yang bekerja dirumah orang asing, dinegara yang asing, mempunyai bahasa yang asing, mempunyai peralatan rumah tangga dengan teknologi yang masih asing serta banyak asing lainnya, sementara sang wanita bekerja berbekal pengetahuan seadanya.

Dari kondisi ini resiko apa yang mungkin terjadi ?.

Satu : Seorang pembantu rumah tangga dinegara yang telah maju, pekerja tersebut akan bertindak sebagai operator dari beberapa peralatan rumah tangga berteknologi elektronik serba otamatis menggunakan program digital kadang kala sensitif dalam prosedur penggunaan, bila pekerja tidak terlatih resiko kerusakan akan terjadi yang akan menimbulkan kerugian bagi majikan, namanya peralatan rumah tangga, hubungan barang dengan yang punya nilai kebathinan jauh lebih tinggi dari harganya, “barang bisa dibeli tapi sakit hatiku ini mau dikemanakan” begitulah biasanya omelan yang sering terdengar bila barang-barang dirumah tangga yang rusak.

Kedua : Bidang kominikasi, walaupun Malaysia dan Singapur masih serumpun melayu dengan kita tapi dalm keseharian mereka lebih suka menggunakan bahasa Inggris atau banyak istilah bahasa Inggris yang digunakan, bila pekerja tidak punya kemampuan dalam hal itu resiko yang mungkin terjadi, “lain nan disuruh lain pula nan dikejakannya” sekali dua kali yang menyuruh mungkin sabar tapi ketiga dan seterusnya sangat tergantung mental sang majikan.

Kembali kita keawal, bagaimana sikap kita terhadap kasus ini, yang terbaik adalah ;

Kita sepakat majikan yang melakukan kekerasan harus dituntut secara pidana dan perdata sesuai dengan undang-undang yang berlaku dinegara tersebut.

Sikap lainnya bila ingin bekerja di luar negeri hindarilah bekerja di sektor informal, diluar negeri masih banyak pekerjaan/jabatan di sektor formal yang lebih besar gajinya, bertamabat dan bergensi asal kita siap dengan kompetensi yang diminta, seterusnya diminta kepada masyarakat jangan megenalisir permasalahan karena bekerja diluar negeri banyak manfaatnya diantaranya mendapat IPTEK, budaya kerja dan devisa untuk membangun Sumatera Barat.

Yang perlu bagi kita, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri untuk menjadi TKW Pembantu Rumah Tangga dari Sumatera Barat harus “diharamkan” karena budaya kita adalah budaya yang menjunjung tinggi harkat martabat wanita karena anak perempuan di Minang diharapkan kelak akan menjadi “Bundo kandung” untuk anak keterunan kita,akan menjadi ironis bila yang bekal menjadi bundo kandung dikirim pula menjadi TKW Pembantu Rumah Tangga di negara orang.

Namum kita berharap kepada pemerintah agar memperluas kesempatan kerja didaerah agar dapat menampung tenaga kerja yang memiliki strata pendidikan yang relatif rendah dan tidak mempunyai kompetensi kerja untuk memasuki lapangan kerja disektor formal dengan cara memperbanyak pelatihan kerja bidang aneka kerajinan rumah tangga, membuat kebijakan-kebijakan yang akan mendukung untuk tumbuhnya sektor riil atau industri kecil yang padat karya serta berperan menjaga pasar produknya oleh karena itu pengalokasikan dana bergulir guna membantu usaha kecil sudah cukup bagus tetapi bantuan ini akan lebih besar artinya bila dilaksanakan secara konseptual dan terprogram mulai dari pemberian modal yang dibarengai dengan pemberian latihan kewirausahaan dan teknis, dan pemberian jasa konsultasi terhadap usaha yang baru atau yang ingin mengembangkan usahanya baik menajemen maupun teknisnya serta cara-cara menangani pasar.

Jadi tidak sekedar membatasi tenaga kerja kita untuk bekerja di sektor iformal diluar negeri tetapi pemerintah harus menyediakan pilihan-pilihan lapangan kerja sektor informal didalam negeri bagi masyarakat yang memang sangat membutuhkan pekerjaan untuk dapat menyambung hidupnya.

Mudahan-mudahan tulisan ini dapat memberi pencerahan bagi kita bersama sekaligus memberi “ketentraman” bagi banyak orang tua asal Sumatera Barat yang anak putrinya sekarang sedang bekerja diluar negeri pada berbagai bidang seperti dokter, perawat, teknisi, operator dipabrik garmen dan di industri elektronik asal ia berangkat secara legal tidak perlu merasa khawatir karena pekerjaan tersebut adalah disektor formal yang aman dan pasti dapat perlindungan dari negara yang bersangkutan.