Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Senin, 11 Mei 2020 Umum

Work From Home

Work From Home (WFH) merupakan istilah yang sangat populer akhir-akhir ini, sejak pandemi Covid-19 semakin agresif penyebarannya.

Work From Home lazimnya berarti bekerja dari rumah. Namun, ada kasus yang menggelitik dibalik penggunaan istilah tersebut.

Jika ada pertanyaan dilontarkan kepada karyawan, dosen, pegawai atau siapa saja yang berstatus bekerja, "Bapak tidak ke kantor hari ini?"

Sederhana jawabnya, "sekarang kan WFH."

Lantas, ada lagi pertanyaan, "Ibu tidak mengajar hari ini?"

Jawabnya hampir sama, "kan WFH. Kerja melalui online."

Pertanyaan kita adalah, apa sebenarnya WFH itu? Sudahkah terlaksana WFH di institusi pemerintah, swasta yang bergerak dibidang pendidikan, pelayanan publik, industri perdagangan, dan lain sebagainya dengan baik?

Dikutip dari Jurnal Entrepreneur yang dirilis pada tanggal 26 Maret 2020 oleh Septina, WFH adalah singkatan dari Work From Home yang berarti bekerja dari rumah. Secara umum, frasa itu diartikan dengan cara kerja karyawan yang berada di luar kantor. Entah dari rumah, dari cafe atau restoran sesuai dengan keinginan karyawan. Sistem kerja WFH memang memiliki fleksibelitas yang tinggi. Hal ini guna mendukung keseimbangan karyawan antara pekerjaan dan kehidupannya.

Demikian juga penjelasan menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, yang dikutip dari detikNews tanggal 16 Maret 2020. Work From Home atau bekerja dari rumah berarti tidak perlu datang ke kantor dan bisa bekerja dari tempat tinggalnya.
Kementrian PAN-RB telah menetapkan WFH bagi PNS, yang berlaku di pemerintahan pusat hingga pemerintah daerah.

Untuk teknis pelaksanaan, imbauan WFH juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta kepada perusahaan swasta, yang tertuang dalam SE nomor 14/SE/2929 tentang Imbauan Bekerja di Rumah.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Maret 2020, Menpan RB kembali mengeluarkan perpanjangan pelaksanaan WFH, seperti dipublikasikan di situs resmi Menpan RB tanggal 30 Maret 2020.

Bagi Menteri Keuangan Sri Mulayani mengartikan WFH, dikutip dari Tempo.Co tanggal 18 Maret 2020 yaitu tetap fokus dan produktif.

Sedangkan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Makarim, mengeluarkan 8 kebijakan terkait dengan WFH (KABAR 24.bisnis.com, 17 Maret 2020).
Penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor pusat yang tertuang melalui Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tanggal 15 Maret 2020. Pada point ke-3 dinyatakan : Pimpinan dan pegawai diharuskan untuk bekerja di rumah, tanpa mengurangi kinerja.

Untuk menjalankan kebijakan Mendikbud, Lembaga Layanan Dikti (L2Dikti) mengeluarkan surat resmi terkait WFH, salah satu di antaranya dalam situs resmi L2Dikti Wilayah X tanggal 27 April 2020 surat No.6/LL1/TU/2020.
Pada point 4 dinyatakan: Pimpinan/pegawai diperkenankan untuk bekerja dari rumah (Working From Home/WFH), tanpa mengurangi kinerja, tidak mempengaruhi tingkat kehadiran, dan tidak mempengaruhi tunjangan kerja.

Hal senada juga disampaikan oleh L2Dikti di wilayah lainnya.

Intinya, seruan untuk melakasakan WFH sudah begitu masif di berbagai instansi dalam mencegah penularan wabah Covid-19.

Pendeknya, WFH adalah proses memberikan pelayanan yang baik, khususnya pekerjaan kantor yang dilaksanakan dari rumah masing-masing. (*Redaktur/Rio)