Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Jum'at, 22 September 2023 Umum

LGBT MENGANCAM ABSSBK

LGBT MENGANCAM ABSSBK
Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd.
Ketua Pujian ABSSBK HAM/ Dosen Univ. Bung Hatta


Cemas kita, rusuh kita, khawatir kita itulah ucapan yang terdengan dari mulut Rektor Universitas Bung Hatta Prof. Dr. Tafdil Husni waktu mendengar ceramah Dr. Dokter Arina Widya alias Buk Ina Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Universitas Andalas atau Unand. Rektor mendengar Buk Ina waktu memberikan pembekalan di hadapan ribuan mahasiswa baru Universitas Bung Hatta dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru atau PKKMB, yang berlangusng dari tanggal 14 sampai 16 September 2023, bertempat di Convention Hall Universtas Bung Hatta.

Kecemasan itu adalah mendengar isi ceramah Buk Ina yang mengatakan bahwa LGBT termasuk Lesbian (perempuan yang tertarik secara seksual/ romantis/ emosional pada perempuan), gay (laki-laki yang tertarik secara seksual/ romantis/ emosional pada laki-laki), biseksual (tertarik pada laki-laki dan perempuan), transgender termasuk panseksual (tertarik pada individu, tanpa memandang jenis kelamin), dan aseksual (tidak tertarik secara seksual pada siapapun). Sekarang LGBT di Sumatera Barat sudah punya komunitas sejumlah 25 ribu orang.

Pusat Kajian Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau yang disingkat PUJIAN ABSSBK HAM kembali mengamati dan mengkaji bagaimanakah LGBT Mengancam ABSSBK ? Kerisauan itu juga pernah disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Sumatra Barat, Hidayat, mengingatkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengenai ancaman pengaruh LGBT. Hidayat menyebut angka LGBT di Sumbar termasuk tinggi di Indonesia. "Angka LGBT di Sumbar pada posisi tahun 2019 tercatat 18.000 orang.

Meski belum ada laporan terbaru, namun populasi LGBT di Ranah Minang ini diperkirakan sudah semakin jauh lebih banyak," kata Hidayat di Padang, Selasa (3/1/2023). Yang ironisnya, lebih dari 11 negara, diantaranya Belanda, Belgia, Spanyol, Swedia, yang telah melegalkan perkawinan sejenis dan bahkan negara-negara libiral tersebut sudah menjadi surga bagi pengidap penyakit LGBT untuk menunjukan eksistensi sosialnya, sekaligus menyalurkan hasrat seksual. Kebebasan dan hak asasi kemudian menjadi dalih atas kebijakan tersebut.

Meskipun begitu, persoalan LGBT juga masih terjadi pergolakan di negara-negara Barat, terutama kelompok konservatif yang memegang teguh nilai-nilai keluarga dan teologis yang secara gigih menentang praktek penyimpangan seksual tersebut. Lihat saja sikap pemimpin Gereja Katolik Perancis, Kardinal Phillipe Barbarin yang menyebut bahwa legalisasi atas pernikahan sejenis akan meruntuhkan tatanan hidup masyarakat. Amerika Serikat sendiri hanya sekitar empat negara bagian yang menyetujui pengakuan terhadap pernikahan sejenis.

Penolakan juga muncul dari kalangan profesional, Brendan Eich, CEO Mozilla yang mengundurkan diri secara tegas menolak pernikahan sejenis di negara bagian California. Bahkan, Brendan Eich menyatakan apresiasinya terhadap gerakan anti LGBT di Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas. Jika kita lihat dari pandangan syarak prilaku LGBT sangat terlarang.

Begitu juga ditinjau dari sisi adat LGBT juga tidak diterima oleh orang Minang. Allah Swt telah berfirman dalam Q.S al-A?raf ayat (7) : 80 dan 81 sebagai berikut :? Artinya: “Dan (kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada mereka: “mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini)”.

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”. Senada dengan ayat-ayat tersebut, juga disebutkan dalam Q.S al-Syu?ara? (26) : ayat 165 dan 166 sebagai berikut: Artinya : “Luth berkata kepada kaumnya): Mengapa kamu mendatangi (menggauli jenis laki-laki) di antara manusia” (QS. al-Syuara?:165) Artinya: “Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orangorang yang melampaui batas”. (QS. al-Syuara?:166).

Ayat-ayat yang telah disebutkan menerangkan bahwa perbuatan kaum Nabi Luth yang hanya melakukan hubungan seksual kepada sesama laki-laki melepaskan syahwatnya hanya kepada sesama laki-laki dan tidak berminat kepada perempuan sebagaimana ditawarkan oleh Nabi Luth, tetapi mereka tetap melakukan perbuatan homoseksual, akhirnya Allah memberikan hukuman kepada mereka dan memutarbalikan negeri mereka, sehingga penduduk Sodom, termasuk isteri Nabi Luth kaum lesbi, tertanam bersamaan dengan terbaliknya negeri itu.

Yang tidak kena azab hanya Nabi Luth dan pengikut- pengikutnya yang saleh dan menjauhkan diri dari perbuatan homoseks. Ajaran adat juga berpantang dan berlarang. Jelas sekali bahwa LGBT sudah sangat mengancam kehidupan sosial ABSSBK di ranah Minangkabau.

Larang pantang ini terlihat dalam ajaran sumbang nan duo baleh salah satu pasalnya adalah sumbang bagaua atau sumbang bergaul. Babunyi larangan adat, padusi indak buliah bagaue jo laki-laki, usah padusi surang mancampua bakeh nan banyak, sumbang bagua samo gadang, kalau bakumpua laki-laki jo padusi buruak rang namokan, apo lai padusi jo padusi atau laki laki samo lelaki kutuak Allah nan ka turun. Jan lalok batandang ka rumah urang laki-laki, baitu juo awak laki- laki manumpang lalok ka tampek padusi, padohal awak masih gadih jo masih bujang,sumbang bagaua jo paja ketek, sato manyuruak bakuciang-kuciangan, basimbang main kalereng, balari bakaja-kaja, jan dipadakekkan antimun jo durian nan kaluko beko antimun juo. Jan sabuahkan sabuak jo api beko tabaka awak basamo. Jan bagaua sarupo laki bini, ilia mudiak indak lakek lakang, sarupo jawi jo lapiak buruak.

Sebagai masyarakat Minang yang punya filosofi, Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah, semua bentuk aktifitas dari LGBT tak boleh berkembang di Ranah Minang. Kenapa? Karena kini, aktifitas dari komunitas LGBT disinyalir telah mulai melakukan penetrasi di kampus- kampus melalui kelompok kajian atau diskusi-diskusi ilmiah.Langkah yang harus dilakukan dengan memberikan penyadaran kepada masyarakat terkait dampak negatif dari komunitas LGBT tersebut.

Selain itu, para ninik mamak, alim ulama, serta cadiak pandai diharapkan pro-aktif berdialog dan melakukan pendekatan-pendekatan persuasif dengan setiap anggota masyarakat yang terlibat dalam kelompok LGBT. Tidak cukup itu saja Pemda Propinsi dan Pemda Kabupaten dan Kota harusnya juga sepakat menyediakan anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD guna membiayai rehabilitasi mental manusia yang sudah terjangkit prilaku menyimpang tersebut. Sudah harus diaksikan untuk membuat Perda tentang larangan terhadap LGBT.

Bentuk tim rahasia LGBT.

Bagi yang terjaring rahasia langsung dikarantina di rehabiltasi mental mereka dengan pendektan adat, agama, hukum, dan kesehatan. Juga kalau mereka kembali ke nagari harus dihukum secara adat. Secara historis, maraknya fenomena LGBT ini, merupakan dampak negatif dari dengan tren negara-negara liberal yang memberikan pengakuan dan tempat bagi penyandang LGBT di tengah-tengah masyarakat.

Bahkan, di negara liberal tersebut, prilaku LGBT sudah mereka anggap sebagai bagian life style masyarakat modern yang menganggap pandangan heteroseksualitas sebagai konservatif dan tidak berlaku bagi semua orang.