Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Sabtu, 01 Juni 2024 Umum

PANCASILA PENANGKAL PRILAKU MENYIMPANG

PANCASILA PENANGKAL PRILAKU MENYIMPANG
Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd.
Ketua Pujian ABSSBK HAM/ Dosen Univ. Bung Hatta

Pusat Kajian Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau yang disingkat PUJIAN ABSSBK HAM kembali mengamati dan mengkaji “kelahiran Pancasila pada 1 Juni 1945. Ditetapkannya tanggal 1 Juni karena bertepatan dengan pidato yang disampaikan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 melalui sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Lahirnya pancasila sebagai dasar negara memiliki histori yang panjang. Pancasila lahir karena gagasan Bung Karno yang kemudian dimatangkan oleh BPUPKI melalui Panitia Sembilan yang terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Achmad Soebardjo, Muhammad Yamin dan, Abdul Wahid Hasyim.

Panitia Sembilan ini bertugas merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Burg Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pancasila dinyatakan sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945. Kata Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata "panca" artinya lima dan "syla" artinya batu sendi. Pancasila berarti berbatu sendi lima atau memiliki lima unsur.

Pancasila pernah diuji kesatiannya. Dalam sejarahnya, BPUPKI menjalankan sidang pertamanya secara resmi pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang BPUPKI ini, sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara. Selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan 5 sila, yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. momen ini menjadi momen pertama dimana Pancasila diperkenalkan.

Kedepan tenttu perlu dicari model implementasi nilai-nilai Pancasila dalam era globalisasi. Pancasila merupakan ideologi terbuka, yakni ideologi yang terbuka dalam menyerap nilai-nilai baru yang dapat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup bangsa. Namun, di sisi lain diharuskan adanya kewaspadaan nasional terhadap ideologi baru.

Apabila Indonesia tidak cermat, maka masyarakat akan cenderung ikut arus ideologi luar tersebut. Sedangkan ideologi asli bangsa Indonesia sendiri yakni Pancasila malah terlupakan. Pancasila harus menjadi acuan, maka implementasi nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah terlihat dalam praktik bernegara, misalnya saat pengambilan kebijakan-kebijakan politik.

Pancasila dapat memberikan solusi di tengah adanya beragam ideologi seperti sosialis dan liberal serta di tengah usaha politik identitas oleh agama, etnik, dan kepentingan. Merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP Nomor 2 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, maka hari lahir Pancasila untuk tahun 2024 mengusung tema "Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2024".

Kalau mau memperkuat persatuan dan menjadi warga negara Indonesia yang pancasilais maka jangan langar nilai – nilai yang melekat pada Pancasila. Ada 25 contoh pelanggaran atau prilaku menyimpang terhadap nilai – nilai Pancasila:

Berikut 25 contoh sikap penyimpangan atau pelanggaran terhadap nilai- nilai Pancasila:
pertama, fanatisme agama yang mengesampingkan toleransi terhadap keberagaman keyakinan;
kedua, diskriminasi ras atau etnis yang bertentangan dengan semangat persatuan Indonesia;
ketiga, tindakan korupsi yang melanggar prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
keempat, tindakan intoleransi terhadap pluralisme dan keragaman budaya di Indonesia;
kelima, menjustifikasi atau mendukung tindakan kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan konflik;
keenam, memperlakukan secara tidak adil terhadap kelompok minoritas dalam masyarakat;
ketujuh, memandang rendah atau mengabaikan hak asasi manusia;
kedelapan, menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang dapat memecah belah persatuan bangsa;
kesembilan, membiarkan kesenjangan sosial yang ekstrim di antara masyarakat;
kesepuluh, memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan keadilan;
kesebelas, menyalahgunakan kebebasan berekspresi dengan merugikan kehormatan atau martabat orang lain;
keduabelas, menindas kebebasan beragama atau berkeyakinan;
ketigabelas, membiarkan ketidakadilan gender dalam segala bentuknya;
keempatbelas, menyalahgunakan sumber daya alam tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan;
kelimabelas, menyebarkan kebencian atau sikap permusuhan antar kelompok;
keenambelas, mengabaikan kesepakatan demokrasi dalam pengambilan keputusa;
ketujuhbelas, menolak untuk menerima keberagaman pendapat dan pandangan dalam proses perundingan;
kedelapanbelas, membiarkan praktik penindasan terhadap suara-suara kritis atau oposisi;
kesembilanbelas, memperlakukan hukum secara tidak adil atau tidak setara terhadap semua individu;
keduapuluh, mengesampingkan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar;
keduapuluhsatu, mendorong atau mendukung perpecahan antar suku, agama, atau kelompok;
keduapuluhdua, menyalahgunakan kekuasaan politik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu;
keduapuluhtiga, melanggar hak-hak anak dan tidak memberikan perlindungan yang layak;
keduapuluhempat, membiarkan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan dan akses terhadap kesempatan yang sama;
keduapuluhlima, menyebarkan atau mengajarkan ideologi yang bertentangan dengan semangat kebhinekaan Indonesia. Nilai – nilai yang dilanggar di atas harus disosialisasikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Caranya mungkin setiap warga negara Indonesia harus diberikan pelatihan atau semacam pendidikan dan latihan atau Diklat Nilai nilai Pancasila. Pada lembaga pendidikan perlu menciptakan model pembelajaran nilai – nilai Pancasila.

Dengan harapan apabila nilai – nilai Pancasila itu tidak dilanggar maka akan berkurang prilaku korupsi yang mengancam negara saat ini. Begitu juga pemakai atau pengedar narkoba juga kenakalan ramaja akan berkurang walaupun tidak dapat dihilangkan semuanya. Setidak tidaknya prilaku menyimpang akan berkurang dalam negara Indonesia tercinta ini