Kamis, 28 April 2005
Main (Bawa) Kayu
SEMENJAK divonisnya Mak Uniang degan hukuman penjara selama 1,5 tahun ditambah denda sebesar Rp 3 Juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan, laki-laki berumur sekitar 50 tahun warga Nagari "Antah Barantah" ini semakin terjepit diantara jeruji besi yang mengurungnya di hotel prodeo.Betapa tidak, tugasnya sebagai seorang sopir yang hanya mendapatkan upah sebesar Rp 500 Ribu diluar makan dan beli minyak mobil truk yang dipinjamnya dari Mak Hitam jelas tidak mencukupinya untuk biaya hidup istri dan 4 orang anaknya selama mendekam dalam penjara.
"Gara-gara membawa 3,4 kubik kayu si Mak Angah, seorang cukong kayu yang sekarang enak-enaknya dirumah, saya jadi sengsara", begitulah rutuk Mak Uniang yang divonis hakim karena melanggar pasal 50(3) huruf h UU No 41/1999 yang berbunyi : "Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan".
Padahal, dia sendiri pernah mendengar dari anaknya yang kuliah di Fakultas Hukum Universitas Antah Barantah soal pasal 50 UU No 41/1999 Tentang Kehutanan, dalam pasal tersebut, pada ayat sangat 3 jelas bukan hanya huruf h saja yang tertulis dalamnya, juga ada huruf a sampai huruf l.
Singkat saja, Mak Uniang berfikir, pasal 3 yang berbunyi "Setiap orang dilarang : a). mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b). merambah kawasan hutan; c). melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: 1]. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 2]. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3]. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 4]. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 5]. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 6]. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. dan huruf d). membakar hutan; e). menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; f). menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; g). melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri dan sampai huruf l.
Lalu bagaimana dengan si anu yang melanggar huruf a sampai g atau huruf i sampai l ?, dengan langkah tertunduk meninggalkan ruangan sidang, Mak Uniang masih berfikir, apakah pasal tersebut sudah di Yudicial Review, eh.. malah mak Uniang tertawa, dalam hati dia berucap,"Kok saya ikut-ikutan bahasa hukum?".
Ah... biar saja saya meratapi hidup ini, biar saja si Anu, si Anu dan si Anu tidak terjerat huruf lain, "Mungkin dia bisa membeli sendiri huruf demi huruf itu dengan segopok uangnya, atau mungkin dia punya pengacara yang bisa seperti leassing dalam membeli sebuah kenderaan bermotor, atau.. biar sajalah, inilah negeri Antah Berantah yang tidak patut ditiru negeri seberang yang hukumnya bisa berbicara", rutuk Mak Uniang sambil masuk kedalam mobil tahanan yang membawanya ke LP Antah Berantah.
Penulis adalah Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Wartawan Pos Metro Padang