Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Kamis, 28 April 2005 Hukum

Kibus Kelas Teri

KIBUS, istilah ini sering kita dengar ketika seseorang ditangkap pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika ada seseorang ditangkap, dia akan mengatakan,"Saya di "Kibus" polisi", atau polisi melakukan "Kibus" adalah untuk memastikan seseorang kalau dia memang terlibat dan tertangkap tangan.

Minggu lalu, Mulyana W Kusumah, salah seorang pejabat teras di KPU berhasil diciduk KPK terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Mulyana kepada auditor BPK Khairiansyah, Mulyana sendiri merasa dikibulin, bahkan dia siap membeberkan semuanya, namun yang dibeberkan sampai sekarang tidak terbeber.

Penangkapan Mulyana ini lebih menarik untuk disimak karena sama seperti seseorang kere yang main daun ganja kering dan ditangkap setelah di "Kibus" polisi, lantas bagaimana halnya dengan penangkapan Mulayana yang "Dikibus" KPK ketika dia diduga akan menyogok auditor BPK Khairiansyah ?

Yang jelas, sampai sekarang Mulyana tetap ditahan di Rutan Salemba dan penyidikannya terus dilakukan KPK, soal Khairiansyah, KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan soal tipikor seperti dalam siaran pers KPK yang diterima wartawan di Kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Jumat kemarin.

Alasannya, UU 30/2002 tentang KPK pasal 15 (a), KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai tipikor, perlindungan itu meliputi pemberian jaminan keamanan dengan meminta jaminan kepolisian atau menganti identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk melakukan perlindungan hukum.

Sementara PP 71/2000 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pemberantasan dan Pencegahan Tipikor, pasal pasal 5 (1) menyebutkan setiap orang, organisasi masyarakat atau LSM sebagaimana dimaksud pasal 3 (1) berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum atau rasa aman.

Penjelasan status hukum itu adalah status seseorang saat menyampaikan suatu informasi, pendapat kepada penegak hukum atau komisi dijamin tetap. Misalnya status sebagai pelapor tidak diubah menjadi tersangka.

Dalam pasal 6 (1) penegak hukum atau komisi wajib merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor atau isi informasi, saran atau pendapat yang disampaikan dan pasal (2) memberikan pengamanan fisik kepada pelapor dan keluarganya apabila diperlukan atas permintaan pelapor, penegak hukum atau komisi dapat melakukan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya.

Itu kata KPK, lain lagi kata Ketua BPK Anwar Nasution yang saat ini sedang berada di Aceh, kepada wartawan, Anwar mengatakan apa yang dilakukan anak buahnya bernama Khairiansyah adalah merupakan tindakan "Kampungan" yang tidak terpuji bagi BPK,"Memalukan, cari muka dan kampungan.. kampungan.. kampungan", ujar Anwar berulang-ulang.

Lantas apa hubungannya dengan "Kibus" kita tadi, ya itu.. jika dihubungkan dengan ucapan Anwar Nasution, penangkapan Mulyana merupakan cara menangkap orang dengan "Kibus Kelas Terai", penyidik yang profesional tidak akan menangkap seseorang dengan melakukan "Kibus Kelas Teri", masih banyak celah-celah yang bisa diungkapkan KPK bila benar-benar ingin mengungkapkan kasus-kasus di KPU.

"Tu kan, benar juga apa kata saya jika KPU itu penuh kasus", inilah yang dinyatakan Gus Dur setelah mendengar Mulyana tertangkap, ok.. ngak apa.. apa, memang cara-cara seperti itu yang baru bisa dilakukan penyidik kita.



Penulis adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan sekarang Wartawan Pos Metro Padang