Fakultas
Dosen FH Universitas Bung Hatta Riset Model Regulasi Tanah Ulayat Pascabencana
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Model Regulasi Partisipatif Pemanfaatan Tanah Ulayat Pasca Bencana dalam Strategi Legislasi Lumbung Pangan Sumatera Barat” di Hotel Ibis Padang, Senin, 28 September 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penelitian yang didanai dari Hibah Peneliti Riset Fundamental BIMA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Tahun 2026 yang bertujuan untuk merumuskan model regulasi yang dapat menjawab persoalan pemanfaatan dan perlindungan tanah ulayat pascabencana.
FGD dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Sanidjar Pebrihariati R., S.H., M.H. Kegiatan tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pemerintah daerah, pemangku adat, hingga organisasi masyarakat sipil untuk membahas aspek hukum, kebencanaan, pertanahan, dan ketahanan pangan di Sumatera Barat.
FGD diikuti sekitar 30 peserta yang berasal dari berbagai unsur, antara lain akademisi, pemangku kebijakan lintas sektor, pemuka adat, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. Sejumlah lembaga yang turut terlibat antara lain LBH Padang, WALHI Sumatera Barat, dan Yayasan Citra Mandiri Mentawai.
Empat narasumber dihadirkan untuk memperkaya perspektif dalam pembahasan. Mereka adalah Prof. Dr. Ir. Haryani, MTP., selaku pakar kebencanaan dan perencanaan spasial; Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Sumatera Barat; Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat; serta Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., pakar hukum agraria Universitas Andalas.
Ketua Tim Peneliti, Helmi Chandra SY, S.H., M.H., memandu jalannya diskusi yang berlangsung interaktif dengan membahas berbagai persoalan dan alternatif kebijakan terkait tanah ulayat yang terdampak bencana. Masukan dari para peserta menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan model regulasi yang sedang dirumuskan.
"Kegiatan penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kerentanan Sumatera Barat terhadap bencana alam yang dapat berdampak terhadap lahan pertanian produktif, termasuk lahan yang berstatus tanah ulayat," sebutnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika lahan pangan komunal mengalami kerusakan atau kehilangan fungsi akibat bencana, sementara mekanisme perlindungan dan penggantian terhadap lahan ulayat yang terdampak belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi.
"Kami tim peneliti memandang perlunya harmonisasi antara hukum kebencanaan, hukum agraria, serta ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan tanah ulayat. Karena itu, FGD dilaksanakan sebagai ruang uji publik untuk memperoleh masukan sekaligus memvalidasi gagasan model regulasi yang sedang dikembangkan melalui penelitian," ungkapnya.
Diskusi diarahkan untuk merumuskan landasan hukum yang responsif terhadap kondisi kedaruratan akibat bencana, dengan tetap mempertimbangkan sistem hukum adat dan nilai-nilai masyarakat Minangkabau. Pendekatan partisipatif diharapkan dapat mempertemukan kepentingan perlindungan hak masyarakat adat dengan kebutuhan menjaga keberlanjutan lahan pangan di Sumatera Barat.
Hasil diskusi selanjutnya akan menjadi bahan analisis dan pengembangan penelitian untuk memastikan model regulasi yang dihasilkan memiliki dasar akademik, dapat diterapkan secara berkeadilan, serta memperhatikan hak konstitusional masyarakat hukum adat. Di sisi lain, model tersebut diharapkan dapat mendukung upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan stabilitas lumbung pangan Sumatera Barat dalam menghadapi risiko bencana.
Kegiatan penelitian ini berkontribusi terhadap SDG 2 (Tanpa Kelaparan), SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan), dan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui pengembangan regulasi yang partisipatif, responsif, dan berkeadilan dalam penguatan perlindungan dan keberlanjutan lahan pangan.