Lewati ke konten utama
Dosen FH Universitas Bung Hatta Tulis Opini di Majalah Konstitusi MK RI Fakultas
Selasa, 06 Oktober 2026
Ubay

Bagikan:

Dosen FH Universitas Bung Hatta Tulis Opini di Majalah Konstitusi MK RI

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra SY, S.H., M.H., berhasil menerbitkan artikel opini dalam Majalah Konstitusi terbitan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Edisi Nomor 235, September 2026.

Helmi Chandra SY yang menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menulis artikel berjudul “Meluruskan Anggaran Pendidikan”. Dalam tulisan tersebut, ia mengkaji kebijakan alokasi anggaran pendidikan di Indonesia dari perspektif konstitusi, khususnya terkait pemenuhan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Artikel tersebut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan gugatan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta hubungannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Dalam analisisnya, Helmi menjelaskan bahwa frasa “sekurang-kurangnya 20 persen” untuk anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD merupakan batas minimum yang bersifat mengikat. Menurutnya, pemenuhan anggaran pendidikan tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan angka secara administratif, tetapi harus memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk mendukung tujuan penyelenggaraan pendidikan.

Ia juga menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dari pengertian komponen utama anggaran pendidikan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan anggaran pendidikan tetap diarahkan pada kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan.

Kebutuhan tersebut antara lain mencakup peningkatan kesejahteraan guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta perbaikan fasilitas sekolah yang mengalami kerusakan. Dengan demikian, besaran anggaran pendidikan tidak hanya dinilai berdasarkan persentase, tetapi juga berdasarkan kesesuaian penggunaannya dengan tujuan pendidikan nasional.

“Anggaran pendidikan harus benar-benar sesuai dengan tujuan pendidikan, bukan berhenti sebagai angka formal belaka,” tulis Helmi dalam bagian akhir artikelnya.

Publikasi opini tersebut menunjukkan kontribusi akademisi Universitas Bung Hatta dalam menghadirkan perspektif ilmiah terhadap persoalan konstitusional dan kebijakan publik yang tengah berkembang. Kehadiran tulisan Helmi Chandra SY di Majalah Konstitusi juga memperkuat peran dosen dalam menyampaikan gagasan akademik kepada masyarakat melalui media nasional yang diterbitkan oleh lembaga negara.

Kontribusi tersebut juga memiliki keterkaitan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Bermutu), SDG 16 (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh), dan SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui penguatan kontribusi perguruan tinggi dalam membangun dialog dan pertukaran gagasan dengan lembaga negara serta masyarakat.