BNN Sumbar dan UBH Sosialisasikan Pentingnya Pencegahan dan Bahaya Narkoba
Rabu, 27 November 2013
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Barat mengadakan Advokasi dan Sosialisai Pencegahaan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi aktivis mahasiswa Universitas Bung Hatta yang dibuka langsung oleh Kepala BNN Provinsi Sumbar bertempat di Aula Balairung Caraka Kampus Proklamator I Universitas Bung Hatta, Rabu (27/11/2013).Drs. Suparman Khan, M.Hum Wakil Rektor III Universitas Bung Hatta mengatakan kita berterimakasih kepada BNN yang sudah rutin dan konsisten mengadakan penyuluhan narkoba di Kampus Universitas Bung Hatta. Narkoba memang menjadi masalah kita bersama terutama masalah ini banyak dihadapi generasi muda saat ini.
Universitas Bung Hatta berencana menuju kampus yang bebas narkoba karena kampus merupakan tempat belajar dan menempa ilmu maka kampus perlu bertanggungjawab untuk melakukan pencegaahnya. Mungkin bila ada segelintir mahasiswa kita yang terlibat memakai narkoba kita akan lakukan proses-proses pencegaahan secara dini, ungkapnya.
Menurutnya kegiatan ini sangat penting diikuti para mahasiswa karena sebagai generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus dan pelanjut bangsa ini. sebagai generasi muda kita juga bisa memberikan saran dan solusi yang cerdas terkait maslah narkoba ini.
Kita berharap para mahasiswa bisa menjauhkan diri dan tidak mau mencoba menggunakan narkoba dan marilah kita mengisi semua akitvitas yang berguna sehingga kita dapat berkarya dan berprestasi, tambahnya.
Penyuluhan P4GN yang dimoderatori Raymond SE, MM ini menghadirkan dua pembicara yaitu Konbes Arnowo, SH, M.Si Kepala BNN Provinsi Sumbar yang membahas kebijakan BNN di wilayah Sumbar dan Ir. Eddy Soesilo, M.Eng Anggota BNN Provinsi Sumbar yang juga dosen Universitas Bung Hatta yang menjelaskan mengenai jenis dan bahaya pengunaan narkoba.
Arnowo mengatakan narkoba itu masalah kita bersama jadi secara bersama-sama juga kita harus mencegahnya jangan berpangku tangan saja kepada pemerintah. BNN memiliki tugas untuk melakukan pencegahaan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba dan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan yang kedudukannya di bawah serta bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Pemuda sebagai generasi penerus bangsa menjadi sasaran dari pengunaan narkoba. Apalagi saat ini Indonesia memiliki permasalahan yang mendasar seperti tingginya angka kemiskinan, banyak pengangguran, kesenjangan sosial dan ekonomi hingga lemahnya penegakan hukum, imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kondisi seperti ini terus dimanfaatkan oleh elemen masyarakat tertentu untuk mencari keuntungan. Salah satunya dengan narkoba yang sudah menjadi bisnis yang menggiurkan di dunia dan keberadaanya sulit dilacak seperti berada di bawah permukaan gunung es.
Peredaran narkoba disumbar cukup mengancam sebab daerah kita dijadikan tempat transit, namun juga sudah berkembang menjadi wilayah produsen beberapa tahun lalu ditemukan ladang ganja di Kabupaten Solok Selatan, Solok Pesisir Selatan dan 50 kota. Hampir setengah dari penghuni lapas terkait kasus narkoba dan sebanyak 90% penghuni lapas narkoba merupakan pencandu dan sisanya 10% pengedar dan produsen, ujarnya.
Penangan hukum pecandu narkoba dapat dilakukan rehabilitasi melalui wajib lapor, proses hukum dan vonis hakim sesuai UU No 35 Tahun 20009 tentang Narkotika. Sumbar memiliki Institusi Penerima wajib Lapor (IPWL) yaitu RSUP M Jamil Padang, RSJ HB Saanin Padang, RSUD Dr Ah mad Muchtar Bukittinggi, Puskesmas Sebrang Padang, Puskesmas Andalas Padang, Puskesmas Rasimah Ahmad Bukittinggi dan Puskesmas Guguk Panjang Bukittinggi.
Pecandu narkoba itu sudah kehilangan massa lalunya dan massa-massa dia sekarang maka kita harus bantu agar dia tidak kehilangan massa depannya. Untuk itu, bila ada keluarga atau orang-orang di sekitar kita yang menggunakan narkoba silahkan laporkan ke BNN Provinsi Sumbar dan dengan sosialiasi ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas narkoba, ujarnya. (**Bayu-Humas UBH)