Rektor UBH Jawab Tuntutan Mahasiswa
Rabu, 19 Februari 2014
Mahasiswa Universitas Bung Hatta kembali melakukan aksi perihal kebijakan Berhenti Studi Sementara (BSS) bagi mahasiswa yang terlambat membayar uang kuliah pada semester genap 2013/ 2014.Setelah sebelumnya, telah dilakukan beberapa kali mediasi hingga akhirnya sesuai dengan nomor surat 1120/UM-1/KP/II-2014, Rektor Universitas Bung Hatta membalas surat BEMMU No. 036/BEMM-UBH/II-2014 perihal pengantar permohonan pembayaran uang kuliah Universitas Bung Hatta pada Senin 17 Februari 2014.
Dalam surat balasan tersebut terdapat tiga poin. Pertama, dispensasi pembayaran uang kuliah sudah diberikan oleh pihak universitas (lihat pengumuman di web Universitas Bung Hatta). Kedua, jika dispensasi tetap diberikan, maka akan berakibat rusaknya sistem online yang sudah ditata dengan baik serta merusak administrasi akademik bagi mahasiswa yang sudah terdaftar.
Dan poin terakhir, diharapkan kepada Presiden Mahasiswa untuk dapat memberikan penjelasan kepada mahasiswa yang terlambat membayar uang kuliah terkait kebijakan tersebut dan agar segera mengurus Berhenti Studi Sementara (BSS).
Namun hasil putusan dalam surat balasan tersebut tidak diterima oleh mahasiswa hingga berujung aksi yang awalnya dimulai di Kampus Proklamator II kemudian lanjut menuju Gedung Rektorat di Kampus Proklamator I, Rabu (19/02/2014).
Dalam aksinya mahasiswa menguntut empat tuntutan yaitu membuka kembali pembayaran uang kuliah semester genap tahun 2013/2014. Mahasiswa meminta perbaikan sistem informasi kampus dan mensosialisasikan setiap kebijakan kampus sebelum diterapkan.
Kemudian, mahasiswa juga menuntut pihak kampus memberikan dispensasi terhadap mahasiswa kurang mampu dan terakhir mahasiswa menginginkan pemberhentian kenaikan uang kuliah setiap tahun ajaran baru dan menuntut pembenahan sistim pelaksanaan TOEFL.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Dr. Niki Lukviarman, SE, Akt, MBA menyampaikan untuk poin pembayaran uang kuliah semester genap harus dilihat satu per satu penyebab keterlambatan karena sistem portal sudah ditutup dan bila memang harus dilakukan pembukaan pembayaran uang kuliah kembali maka pihak rektorat harus membicarakan kembali dengan yayasan karena itu domainnya yayasan. Silahkan membuat laporan dengan data yang jelas ke dekan kemudian akan diteruskan ke pimpinan di rektorat, ujarnya.
Masalah fasilitas, pihak rektorat telah mengajukan untuk pembangunan Blok B2 dan B3 yang nantinya Blok B2 akan digunakan untuk Fakultas Hukum dan Blok B3 untuk fasilitas mahasiswa seperti laboratorium, perpustakaan, ruang kelembagaan mahasiswa hingga pembangunan tempat makan yang lengkap atau pujasera. Semua itu tinggal menunggu persetujuan dari yayasan saja, ungkapnya.
Kemudian mengenai dispensasi terhadap mahasiswa kurang mampu, pihak kampus telah berupaya mencari beasiswa dengan melakukan kerjasama seperti dengan Bank Indonesia, PT.Semen Padang dan lainnya.
Sedangkan, untuk kenaikan uang kuliah itu semua merupakan kewenangan Yayasan sepenuhnya dan untuk masalah TOEFEL kita akan melakukan rapat pada Jumat (21/02/2014) antara PPBA dan ketua-ketua jurusan. Sampai saat ini, masih ada juga yang melakukan kecurangan yang dilakukan mahasiswa terkait pemalsuan sertifikat hasil ujian TOEFEL, terangnya.
Pihak rektorat tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan. Pada prinsipnya semua tuntutan mahasiswa tersebut dibawa ke rapat pimpinan dan akan disampaikan kembali ke yayasan, ungkapnya. (**Bayu-Humas UBH)