Kanwil Pajak Lakukan Sosialiasai SPT Dengan E-Filling
Jum'at, 28 Maret 2014
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi jaringan internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Apikasi (ASP). Dengan e-filing ini, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPhnya dengan lebih cepat, mudah dan murah.Untuk menyebarkan informasinya, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Barat dan Jambi melakukan sosialaiasai mengadakan Sosialisasi pengisian SPT Tahunan, pemberian e-FIN dan pelaporan e-Filing kepada 25 dosen dan karyawan Universitas Bung Hatta yang bertempat di Ruang Sidang Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Gedung B Kampus Proklamator I Universitas Bung Hatta, Kamis (27/03/2014).
Rektor Universitas Bung Hatta Prof. Dr. Niki Lukviarmana, SE, Akt, MBA mengatakan kegiatan ini menjadi kembaggaan bagi kita, karena Kanwil DPJ Sumbar dan Jambi terus memberikan kepercayaan kepada Universitas Bung Hatta untuk tetap melakukan berbagai kegiatan seperti sosialisasi pelaporan SPT dengan e-Filing ini.
Dengan sosialialiasi ini kita dapat belajar banyak mengenai cara pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing karena sistem ini sangat mudah untuk dilakukan ketimbang langsung datang ke kantor pajak, ujarnya.
Kabag Umum Kanwil DPJ Sumbar dan Jambi Zaini Latif menyampaikan kegiatan ini salah satu upaya untuk menyebarluaskan sistem e-Filing ke kantong-kantong intansi yang memiliki orang-orang wajib pajak banyak seperti di peruguruan tinggi tentunya Universitas Bung Hatta.
Membayar pajak itu menjadi suatu kewajiban bagi kita diharapkan dengan sosialisasi ini dapat menularkan kepada yang lainnya, jelasnya.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Gusfami, Kepala Humas Kanwil DPJ Sumbar dan Jambi.
Gusfami memaparkan secara umum, e-Filing melalui situs www.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.
Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, jelasnya.
Ia mengatakan untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770SS.
Untuk dapat melakukan e-Filing, melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT.
Tahap Pertama mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.
Tahap kedua, mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP, meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS, mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi dan notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Wajib Pajak melalui email. (*Ubay-Humas UBH)