Pengarahan Rakerpim Kelembagaan Mahasiswa Universitas Bung Hatta
Senin, 10 November 2014
Universitas Bung Hatta mengadakan kegiatan Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) bagi Lembaga Kemahasiswaan Universtas Bung Hatta periode 2014-2015 yang bertempat di Aula Balairung Caraka Gedung B Kampus Prokalamtor I Universitas Bung Hatta, Jumat (07/11/2014).Ketua Pelaksana Marleni, SE, M.Si mengatakan kegiatan ini akan dilaksanakan dua hari pada tanggal 7 November dan 12 November 2014. Pada kegiatan ini pimpinan kelembagaan akan mendapatkan arahan dan penyampaian materi mengenai rancangan program kerja yang disampaikan oleh Dr. Dr. Erni F. Harahap, SE, M.Si.
Pertemuan hari ini akan membahas cara merancang program kerja sesuai dengan format yang ditentukan oleh bidang Kemahasiswaan Universitas Bung Hatta yang harus diikuti oleh semua kelembagaan mahasiswa, jelasnya.
Ia mengatakan nantinya dalam program tersebut harus mengakomodasi empat jenis kegiatan yaitu penelaran, minat bakat, sosial kemasyarakatan dan khusus. Untuk tanggal 12 November 2014 mendatang pimpinan kelembagaan akan mempresentasikan semua program kerjanya baik dari kelembagaan tingkat himpunan hingga universitas, ucapnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas bung Hatta Drs. Suparman Khan, M.Hum menyampaikan Rakerpim ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di organisasi mahasiswa sehingga roda kepemimpinan dapat berjalan sebagaimestinya. Selain itu juga pada kegiatan ini dapat juga menjadi langkah untuk membentuk karakter mahasiswa yang dapat mensingkronkan antara organsiasi dan perkuliahan.
Jika bukan kita yang menghargai organisasi ini, lantas siapa lagi. Para pimpinan kelembagaan dapat menggunakan kemampuannya dalam berorganisasi secara optimal karena dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan itu sebagai kegiatan penunjang akademik, ucapnya.
Pada kesempatan ini juga, Rektor Univversitas Bung Hatta, Prof. Dr. Niki Lukviarman, SE, Akt, MBA memberikan arahan kepada para pimpinan kelembagaan mahasiswa ini mengenai perubahan peraturan undang-undang mengenai perguran tinggi.
Dengan keluarnya peraturan baru, peraturan akademik dan peraturan lainnya akan disesuaikan. Terpenting lagi yang perlu diketahui bagi mahasisswa adalah untuk sarajana perkuliahan maksismal yang dapat ditempuh maksismal 5 tahun lebih dari itu, sistem pada data portal Dikti akan menghapus nama kita, jelasnya. (**Ubay-Humas UBH)
Ia juga menyampaikan dengan kata lain kita sudah di DO dengan sendirinya dan yang mengeluarkan itu sistem dari Dikiti bukan Rektor karena ini sesuai dengan peraturan undang-undang. Tak hanya itu, kedepan lulusan dari Universitas Bung Hatta juga akan dilengkapi dengan sertifikat kompetensi.
Untuk itu, segala kegiatan kemahasiswaan harus sesuai dengan bidang-bidangnya yang terdiri dari minta kelilmuan, minat bakat dan kemaslahatan/kemakmuran mahasiswa. Kegiatan mahasiswa juga harus sejalan, terencana dan terprogram agar tidak ada kegiatan yang tumpang tindih antar organsiasi satu dengan lainnya, tambah Niki.