Detail Berita

Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi: Tahun 2015 adalah Tahun Pembinaan Wajib Pajak
Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi: Tahun 2015 adalah Tahun Pembinaan Wajib Pajak

Senin, 14 September 2015

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi Drs., Muhammad Ismiransyah M. Zain, Ak., MBA saat memberikan Kuliah Umum Perpajakan yang bertema Pajak Milik Bersama untuk mahasiswa jurusan Akuntansi di Aula Balairung Caraka Kampus Proklamator I Universitas Bung Hatta, Senin (14/09/2015).

Ia mengatakan pajak merupakan salah satu dari sumber penerimaan negara (APBN) setelah menjual sumber daya alam, dan pinjaman luar negeri dan dalam negeri. Terdapat perbedaan antara pajak pusat, pajak daerah dan retribusi. Dalam UU Perpajakan disebutkan filosofi dasar pajak bersifat self assessment dimana seseorang mendaftarkan diri, Menghitung, memperhitungkan, Menyetorkan dan melaporkan pajaknya sendiri.

“Sistem perpajakan yang kita anut di Indonesia adalah Self Assestment system dimana masyarakat diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan,menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri.,” sebutnya.

Pajak sendiri memiliki dua fungsi yakni sebagai fungsi anggaran (fungsi budgetair). Fungsi pajak disektor publik, merupakan suatu alat atau sumber untuk memasukkan uang dari masyarakat berasarkan undang-undang ke Kas Negara, hasilnya untuk membiayai pengeluaran umum Negara.

“Kemudian fungsi mengatur (regulerend), Fungsi pajak yang dipergunakan untuk mengatur atau untuk mencapai tujuan tertentu dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan misalnya dengan mengadakan perubahan-perubahan tarif, memberikan pengecualian atau keringanan-keringan,” terangnya.

Pajak memiliki peranan Dalam Pembangunan bangsa seperti untuk infrastruktur, subsudi bahan bakar, kesehatan, transporasi, pendidikan, pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, keamanan hingga dana alokasi umum.

“Kewajiban wajib pajak adalah mendaftarkan dirinya apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri untuk membuat NPWP dengan cara datang langsung ke KPP atau mendaftarkan diri lewat internet melalui registration,” ujarnya.

Penyetoran dilakukan dengan menggunakan formulir SSP dan membayarkanya ke Bank atau kantor pos, jadi bukan ke kantor pajak apalagi ke petugas pajak. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Jenisnya berupa SPT Masa (laporan bulanan) dan SPT Tahunan (laporan tahunan). Bila tidak menyampaikan SPT akan mendapatkan sanksi admisitrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah melakukan penyetoran maka wp berkewajiban untuk melaporkan pajaknya baik masa dan tahunan tepat waktu ke KPP Pratama tempat terdaftar bisa melalui pos atau jasa pengiriman tercatan dan juga bisa melalui e-filling,” imbuhnya.

Disebukannya tahun 2015 adalah tahun pembinaan wajib pajak . Pemerintah mengeluarkan peraturaan dengan nomor PMK- 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

“Jadi bagi yang belum melaporkan atau memperbaiki SPT tahun sebelumnya dapat segera melapor ke kantor pajak maka sanksinya akan dihapuskan hanya untuk tahun 2015. Tahun depan merupakan tahun untuk pelaksanaan sanksi,” terangnya.

“Dengan kuliah umum ini semaoga para mahasiswa dapat mengingatkan keluarganya yang belum membayar pajak dan menjadi generasi muda yang mengerti dan peduli pajak serta akan taat pajak
untuk indonesia yang bermartabat,” harapnya. (**Ubay-Humas UBH)

Materi Kuliah Umum