Konsolidasi Gerakan Anti Korupsi Sumbar di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Selasa, 03 Oktober 2017
Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menjadi lokasi penyelenggaraan Konsolidasi Gerakan Anti Korupsi Sumatera Barat yang bertempat di Ruang sidang FH Gedung 5 Blok B Kampus Proklamator II Universitas Bung Hatta, Senin (02/10/2017)Acara ini dihadiri oleh berbagai Pusat Kajian Anti Korupsi, LSM Anti Korupsi, serta perwakilan mahasiswa dari berbagai universitas yang ada di Sumatra Barat.
Kordinator Divisi Pendidikan Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI) Universitas Bung Hatta Hendriko Arizal, S.H.,M.H menyampaikan pertemuan ini bertujuan untuk membangun suatu gerakan yang massive dan terstruktur untuk melawan korupsi, mengingat sudah semakin menjadi-jadinya serangan yang dilakukan oleh koruptor dan kroni-kroninya ke KPK.
Menjadi hal yang sangat krusial bagi pegiat anti korupsi di Sumatra Barat untuk bersatu dan melakukan konsolidasi gerakan anti korupsi secara bersama-sama, sebutnya.
Sementara itu, Ketua BHAKTI Universitas Bung Hatta, Yetisma Saini, S.H., M.H, mengatakan adapun hal-hal yang menjadi sorotan pada pertemuan kali ini, adalah bagaimana pegiat anti korupsi Sumatra Barat menyatukan kekuatan, ide serta gagasan-gagasan baru mengenai pencegahan dan kampanye anti Korupsi di Sumatra Barat yang selama ini dinilai masih belum terstruktur dan cenderung berjalan sendiri-sendiri.
Pertemuan ini juga menyoroti tentang pergerakan aktivisme mahasiswa-mahasiswa di Sumatera Barat yang cenderung pasif dalam melihat perkara-perkara korupsi yang terjadi di Indonesia. Padahal isu korupsi merupakan isu yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dihasilkan tiga rekomendasi isu yang nantinya akan ditindak lanjuti secara bersama-sama oleh pegiat anti korupsi di Sumatra Barat, yakni pertama pembahasan secara mendalam dan holistic terkait praperadilan penetapan tersangka ketua DPR-RI Setya Novanto.
Kedua pembahasan terkait Panitia Khusus (PANSUS) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terakhir pembahasan kasus Surat Pertanggungjabawan fiktif yang terjadi di Sumatra Barat yang telah merugikan keuangan Negara sebesar 42 Milyar Rupiah.
Pertemuan ini juga diakhiri dengan aksi belasungkawa terhadap putusan praperadilan yang memutus pencabutan status tersangka Setya Novanto yang bertempat di Monumen Gempa Sumatra Barat yang dimulai pada pulul 18.00 WIB. (**Humas UBH/Hendriko Arizal)