Detail Berita

Dosen Pascasarjana Universitas Bung Hatta Teliti Indeks Transpransi BUMN Berbasis Website
Dosen Pascasarjana Universitas Bung Hatta Teliti Indeks Transpransi BUMN Berbasis Website

Jum'at, 22 Desember 2017

Transparansi merupakan salah satu prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) disamping prinsip lainnya yaitu akuntabilitas, responsibiltiy, independensi dan kewajaran. Transparansi pengelolaan BUMN sagat penting karen dengan dilaksanakanya prinsip tersebut, ultimate shareholders bisa dengan leluasa melakukan kontrol terhadap keadaan BUMN.

Ha ini dikatakan oleh Miko Kamal SH, LL.M, Phd peneliti dari Program Pascasarjana Universitas Bung Hatta saat menyampaikan hasil penelitian Indeks Transpransi BUMN (Berbasis Website) di Ruang Sidang Universitas Bung Hatta, Kamis (21/12/2017) siang.

Miko Kamal sebagai ketua tim peneliti bersama Dr. Akmal SE, M.Si dan Riyan Hidayat, SH yang menjadi anggota melaksanakan penelitian berbasis website tersebut dari tanggal 1 September 2017 hingga 26 November 2017 lalu. Penelitain ini juga didukung oleh Institut Reformasi Badan Usaha Milik Negara (Ireformbumn).

“Studi ini menggunakan metode sensus dengan analisis statistik deskriptif untuk 119 BUMN. Prinsip transparansi yang digunaan dalam riset ini mengacu epaa pasal 14 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” sebutnya.

Dari hasil penelitian ini menujukan persentase jumlah BUMN yang transparan masih relatif sedikit atau masih rendah, yaitu di bawah 50% atau tepatnya 43,6%. Kemudian persentase jumlah BUMN yang tidak transparan cukup besar, yaitu 43,6%.

“BUMN juga tidak menginformasikan/tidak ulod laporan tahunan berjumlah 48 BUMN atau sebanyak 40%. Laporan tahunan perusahaan sangatlah penting bagi masyarakat sebagai ultimate shareholders BUMN sebagi alat kontrol terhdap kinerja perusahaan,” paparnya Miko.

Bentuk BUMN baik Perseorangan Terbatas Terbukam Perseorangan Terbatas Tertutup dn Perusahaan Umum, tidak merupakan ganjalan untuk mendapatkan prediket BUMN Transpran dengan Indeks 4. Masih ada BUMN Perseorangan terbatas Terbuka yang terkatagori sebagai BUMN yang tidak transparan. Bahkan beberapa website BUMN tidak memuat informasi yang dibutuhkan atau tidak update.

Miko pun merekomendasikan untuk mendukung terselenggaranya pemberian informasi publik yang transparan secara cepat dan biaya murah, Kementerian BUMN seharusnya mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan semua BUMN untuk menggunakan website sebagai media untuk menyampaikan kewajiban transparansi publik mereka. Seharusnya BUMN lebih cepat dalam melakukan update informasi. (**Ubay-Humas UBH)