Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Catat Waktunya! Diskusi Publik Prospek Pemberantasan Korupsi 27 Februari 2019 di Balairung Caraka Kampus I UBH
Senin, 25 Februari 2019 Informasi Kampus

Catat Waktunya! Diskusi Publik Prospek Pemberantasan Korupsi 27 Februari 2019 di Balairung Caraka Kampus I UBH

Rabu nanti (27/2/19), mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta (UBH) menggelar agenda diskusi publik dengan tema "Prospek Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pascapemilu 2019: Urgensi Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi".

Dalam agenda yang akan dilaksanakan di Balairung Caraka Kampus I Ulak Karang Padang ini, yang bertindak sebagai pembicara utamanya adalah Basaria Panjaitan (Wakil Ketua KPK) dengan subtopik bahasan "Urgensi Perubahan UU Tipikor". Dalam uraiannya nanti, akan dibahasa mengenai efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU Tipikor yang ada saat ini. Kemudian, dibahas juga oleh Basaria mengenai ketentuan yang belum diatur dalam UU Tipikor saat ini dan yang perlu diatur dalam RUU Tipikor. Selain itu, Basaria juga akan membahas mengenai potensi korupsi pra dan pascapemilu 2019 dan upaya penanganannya melalui perubahan UU Tipikor.

Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA., pakar hukum tata negara ini merupakan pembicara kedua dalam diskusi publik ini. Pada bahasannnya nanti, ada lima hal yang akan disampaikannya. Pertama, pembaruan hukum pidana materiil korupsi melalui kriminalisasi delik-delik UNCAC. Kedua, pembaruan hukum pidana formil korupsi dengan melakukan penguatan lembaga yang menangani tindak pidana korupsi melalui perubahan UU Tipikor. Ketiga, Pencabutan hak politik sebagai salah satu bentuk pidana tambahan. Keempat, kriminalisasi delik memperdagangkan pengaruh untuk menanggulangi korupsi politik. Kelima, wacana penyelidik, penyidik, penuntut, dan ekseskusi tunggal oleh KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Pembicara ketiga diundang dari internal Universitas Bung Hatta, yakni Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M. Hum., Pakar Hukum Universitas Bung Hatta dengan subtopik "Pembaruan Hukum Pidana Korupsi". Uraian yang akan disampaikan nanti, antara lain terkait dengan struktur, modus, dan praktik korupsi politik yang terjadi di Indonesia. Selain itu, beliau juga membahas analisis komitmen antikorupsi dari kandidat capres-cawapres dalam pemilu 2019. Bentuk praktis dan konkret komitmen politik antikorupsi yang dapat dilakukan pascapemilu 2019 serta wacana perubahan UU Tipikor untuk menanggulangi korupsi politik, juga merupakan bahasan yang akan disampaikan oleh Uning.

Pembicara keempat, diundang Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. Dalam diskusi publik nanti, subtopik yang akan diangkatnya adalah "Penguatan Lembaga Antikorupsi". Dari hal itu, akan diuraikannya terkait dengan pembaharuan hukum pidana materiil korupsi melalui kriminalisasi delik-delik UNCAC; pembaruan hukum pidana formil korupsi dengan melakukan penguatan lembaga yang menangani tindak pidana korupsi melalui perubahan UU Tipikor; pencabutan hak politik sebagai salah satu bentuk pidana tambahan; kriminalisasi delik "memperdagangkan pengaruh" untuk menanggulangi korupsi politik; wacana penyelidik, penyidik, penuntut, dan eksekusi tunggal oleh KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Diskusi nanti akan dipandu oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra SY.,S.H., M.H. Pada diskusi nanti, para peserta berasal dari akademisi, mahasiswa, CSO, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat luas. Para peserta akan diberi kesempatan untuk melakukan tanya jawab kepada keempat pembicara. Selain itu, para peserta beserta narasumber akan mendeklarasikan pernyataan sikap atas RUU Tipikor. (Rio)