Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Mahasiswa FTSP UBH Antusias Ikuti Kuliah Umum bersama Prof. Dr. Syamsul Ma'arif, S.I.P., M. Si.
Selasa, 26 November 2019 Informasi Kampus

Mahasiswa FTSP UBH Antusias Ikuti Kuliah Umum bersama Prof. Dr. Syamsul Ma'arif, S.I.P., M. Si.

Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Bung Hatta antusias ikuti kuliah umum bersama Prof. Dr. Syamsul Ma'arif, S.I.P., M. Si di Balairung Caraka, Kampus 1 Ulak Karang, Padang (26/11/19).

Kuliah umum yang bertema "Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana" ini dihadiri oleh pimpinan struktural fakultas serta program studi (Teknik Sipil, Arsitektur, Perencanaan Wilayah dan Kota, dan Teknik Ekonomi Konstruksi), dan mahasiswa selingkungan FTSP.

Mayor Jenderal TNI, Prof. Dr. Syamsul Maarif, SIP., M.H. adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana pertama (2008 hingga 2015). Syamsul Maarif merupakan seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia alumni Akademi Militer lulus tahun 1973.

Secara ringkas, karier beliau pernah menjadi Danrem 084/Bhaskara Jaya, Kasdam V/Brawijaya, Kapuspen TNI (1998-1999), Aster Kasum TNI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) (2008-2015), Kepala Pelaksana Harian Bakornas PB. Saat ini, beliau juga merupakan Guru Besar Universitas Pertahanan.

"Pemerintah harus memiliki kebijakan untuk mengontrol bangunan yang berada di wilayah yang rentan dengan potensi bencana, seperti gempa yang akan menyebabkan kerusakan,"kata Syamsul Ma'arif.

"Gunakan ilmu pengetahuan untuk menganalisis bencana sehingga mahasiswa merupakan ujung tombak masa depan terhadap perkembangan teknologi dan gejala alam dan zaman. Tidak ada bencana alam, yang ada hanyalah ancaman. Alam akan menjadi terganggu jika isi alam tidak dikelola dan dijaga dengan baik dan benar. Saat terjadi bencana, prinsipnya cepat, tepat, dan prioritas. Tim prabencana melakukan kajian ilmiah dan upaya PRB. Tim penanganan darurat dan logistik/peralatan melakukan upaya TD. Tim RR melakukan pendataan kerusakan dan kerugian (DaLa) dan HNRA,"imbuhnya.

Siklus manajemen bencana bukanlah suatu siklus yang terpotong antara tiap tahapan bencana. Prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana berkolaborasi bersama dengan proporsi berbeda dalam setiap penanganan bencana.

Menurut PP 21 tahun ini 2008 pasal 56, rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan, seperti perbaikan lingkungan daerah bencana, prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial, ekonomi dan budaya, ketertiban, fungsi pemerintahan, dan fungsi pelayanan publik.

Menurut PP 21 tahun 2008 pasal 75, rekonstruksi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan, seperti pembangunan kembali sarana dan prasarana, sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali sosbud masyarakat, penerapan rancangan bangun yang tepat lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik atau peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab, penyerahan penghargaan, dan foto bersama (**Rio/Humas)