LPPM Selenggarakan Klinik Penulisan Proposal Dosen Universitas Bung Hatta
Sabtu, 13 Juni 2020
LPPM Universitas Bung Hatta menyelenggarakan "Klinik Penulisan Proposal Dosen Universitas Bung Hatta" di Balairung Caraka Kampus Proklamator I, Universitas Bung Hatta (12/6/20).Sebagai narasumber untuk pemaparan materi penyusunan proposal, diundang Prof. Dr. Hafrijal Syandri, M.S., dosen, peneliti senior dari FPIK Universitas Bung Hatta, dan sekaligus merupakan reviewer nasional. Sementara itu, Prof. Dr. Hendra Suherman, M.T., peneliti berkelas internasional dari FTI Universitas Bung Hatta, diundang untuk menyampaikan materi terkait penulisan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi.
"Dengan meningkatnya penelitian dosen Universitas Bung Hatta di KemenristekBrin, publikasi dosen juga diharapkan semakin meningkat pula sehingga Universitas Bung Hatta akan memiliki nilai dan menduduki posisi unggul dalam pemeringkatan klasterisasi perguruan tinggi. Alhamdulillah, di tahun 2019 hingga 2020, beberapa dosen Universitas Bung Hatta telah berhasil memenangkan hibah penelitian dalam skema nasional dan internasional,"kata Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Dr. Tafdil Husni.
Prof. Hafrijal Syandri sebagai narasumber menyampaikan materi seputar Prioritas Riset Nasional (PRN) 2020-2024, tema, dan topik; skema penelitian dasar dan terapan; substansi penilaian usulan proposal; teknis penulisan proposal. Kebaharuan penelitian adalah nilai yang sangat signifikan untuk penulisan proposal yang layak didanai KemristekDikti. Kemudian, kesesuaian tim peneliti dan pembagian tugas yang diajukan dalam proposal harus relevan dengan kompetensi masing-masing dan tema penelitian.
Sementara itu, Prof. Hendra Suherman mengatakan bahwa muara kegiatan penelitian adalah menulis artikel dan dipublikasikan ke jurnal internasional bereputasi, di samping mengejawantahkan ke bentuk buku, HAKI, dan sebagainya.
Lebih lanjut dikatakan Prof. Hendra Suherman, "Menulis artikel ilmiah untuk dipublikasikan ke jurnal internasional bereputasi juga dapat membantu para dosen untuk memenuhi syarat wajib dalam mengurus kepangkatan dan meneruskan aktivitas penelitian di skema yang lebih tinggi." (**Rio/Humas)