Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Dr. M. Sayuti Dt.Rajo Panghulu: SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Perlu Dikaji Ulang
Rabu, 17 Februari 2021 Informasi Kampus

Dr. M. Sayuti Dt.Rajo Panghulu: SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Perlu Dikaji Ulang

Terkait SKB tiga menteri tentang seragam sekolah, Dosen FKIP Universitas Bung Hatta sekaligus Tokoh Sumatra Barat (Ketua LKAAM Sumbar), Dr. M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu, Senin (15/2/2021) via Singgalang mengatakan bahwa para orangtua di Sumatera Barat banyak yang cemas karena SKB tiga menteri itu. "Sedangkan sudah diatur saja dengan aturan, belum tentu anak mau berpakaian Islami apalagi kalau tidak diatur,"sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan Dr. M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu, meski ada sisi baik karena memberi kebebasan dalam berseragam, tapi banyak juga dampak buruknya. Orang tua mengkhawatirkan, saat kecil, anak memakai jilbab, tapi begitu di SMA, jilbabnya dibuka. Jika tidak diatur dari sekolah, anak pada usia itu belum bisa hanya mengandalkan kesadaran sendiri, kecuali kalau akidahnya sudah betul-betul kuat.

"Kalau tidak diatur sekolah, anak belum tentu patuh dengan orangtuanya. Itu yang jadi masalah. Sedangkan diatur saja, tidak juga mau pakai, apalagi kalau tidak diatur. Apakah dibiarkan anak sekolah berpakaian seenaknya?"ujarnya.

Dalam pituah Minang sudah disebutkan, perempuan itu berkerudung dan berbaju kurung, sedangkan lak-laki bertudung (topi) dan pakai sarung.

Menurut Sayuti, akan dibuat surat kepada pemerintah pusat. "Didengar atau tidak, yang jelas, kita harus mengajukan sikap. Pemerintah seharusnya menghormati local wisdom atau kearifan lokal,"katanya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa diterbitkan pada 3 Februari 2021. SKB 3 menteri dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dikutip dari website Kemendikbud, SKB 3 Menteri tersebut dikeluarkan dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021. Keputusan Bersama itu tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, terdapat enam poin utama:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara lain: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.
Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. (*rr)

Foto: Singgalang