Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Bung Hatta Resmi Kukuhkan Pengurus Lembaga dan Asesor Kompetensi
Kamis, 16 September 2021 Informasi Kampus

Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Bung Hatta Resmi Kukuhkan Pengurus Lembaga dan Asesor Kompetensi

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Universitas Bung Hatta secara resmi menyelenggarakan pengukuhan pengurus lembaga dan asesor kompetensi. Dengan mengikuti protokol kesehatan, kegiatan ini diselenggarakan secara luring di Balairung Caraka Kampus Proklamator 1 Ulak Karang Padang (16/9/21). Di samping itu, juga dilaksanakan Persiapan Uji Kompetensi dan Penyusunan Skema Sertifikasi oleh Komite Skema.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pengurus LSP P1 Universitas Bung Hatta, para asesor, dan Ketua Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Bung Hatta, H. Masri Hasyar, S.H.

"Sebagai sarana untuk melakukan uji kompetensi bagi para lulusan Universitas Bung Hatta dan bagi masyarakat luas yang membutuhkan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Bung Hatta saat ini telah miliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal itu tertuang berdasarkan surat keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi No.KEP.1184/BNSP/VI/2021 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Bung Hatta yang diterbitkan tanggal 14 Juni 2021,"ungkap Direktur LSP P1 Universitas Bung Hatta, Ir. H. Yempita Efendi, M.S.

Rektor Universitas Bung Hatta yang diwakili oleh Dr. Ir. Hidayat, M.T., IPM (Wakil Rektor III) mengatakan bahwa para asesor memiliki tanggung jawab yang besar dan mulia untuk melakukan uji kompetensi bagi para lulusan atau masyarakat. "Pengurus dan para asesor harus saling bersinergi sehingga mampu meningkatkan citra Universitas Bung Hatta sekaligus membantu para lulusan untuk cepat mendapatkan pekerjaan,"sebutnya.

Dewan Pengawas LSP P1 Universitas Bung Hatta yang juga Ketua Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Bung Hatta, H. Masri Hasyar, S.H., juga menyampaikan dalam sambutannya bahwa lulusan Universitas Bung Hatta mesti memiliki kompetensi kerja yang dapat diukur. "Saya berharap, dosen yang juga bertindak sebagai asesor mesti menempatkan dirinya saat menguji orang yang akan diasesi. Tugas dwifungsi ini menjadi luar biasa dan mengindikasikan bahwa SDM Universitas Bung Hatta mampu bekerja secara profesional dalam mengemban tugas menjadi asesor kompetensi. Ke depan, akan dilakukan penambahan asesor untuk bidang ilmu yang lainnya. Kami juga berharap agar pengurus segera menyusun petunjuk pelaksanaan LSP saat dioperasionalkan,"ungkapnya.

Sebelumnya, Jumat (5/2/21), tim BNSP melangsungkan pengecekan dokumen persiapan menuju pemberian lisensi terhadap LSP P-1 Universitas Bung Hatta. Hal yang diperiksa terkait dengan dokumen kesiapan LSP P-1 dan kompetensi yang akan diujikan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Bung Hatta, Rektor Universitas Bung Hatta, para dekan di lingkungan Universitas Bung Hatta, Ketua TUK Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, dan Fakultas Teknologi Industri.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Dr. Tafdil Husni, M.B.A. berharap semoga LSP P-1 Universitas Bung Hatta menjadi sarana untuk melakukan uji kompetensi para lulusan Universitas Bung Hatta dan bagi masyarakat luas yang membutuhkan.

Ketua YPBH, H. Masri Hasyar, S.H., juga mengatakan bahwa untuk mencapai tahap ini, diperlukan waktu 2 tahun agar dapat diproses persiapan lisensi LSP P-1. "Proses yang dilakukan telah sesuai prosedur. Begitu lisensi turun, kami berharap agar tim cepat bergerak menuju langkah berikutnya,"sebutnya.

LSP P-1 Universitas Bung Hatta terdiri atas 8 skema. Skema-skema itu antara lain sertifikasi okupasi ahli muda K3, sertifikasi okupasi konsultan manajemen SDM IKM, sertifikasi okupasi teknisi madya jaringan komputer, sertifikasi okupasi penyuluh perikanan supervisor, sertifikasi okupasi pengawas mutu produksi ikan tuna loin segar dan loin beku, sertifikasi klaster perancangan rangkaian instalasi pemanfaatan tenaga listrik, sertifikasi klaster perencanaan dan pengendalian produksi, sertifikasi klaster pengoperasian peralatan industri kimia dasar.

Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari. Setelah dilakukan penilaian dan pengecekan, tim BNSP akan membawa hasil tersebut ke rapat pleno di BNSP pusat dan tahap berikutnya. (*rr)