Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
IKB Alumni Universitas Bung Hatta Bekerja Sama dengan Polresta Padang Adakan Vaksin Massal
Minggu, 17 Oktober 2021 Informasi Kampus

IKB Alumni Universitas Bung Hatta Bekerja Sama dengan Polresta Padang Adakan Vaksin Massal

Dalam rangka persiapan menghadapi perkuliahan tatap muka terbatas, Ikatan Keluarga Besar (IKB) Alumni Universitas Bung Hatta bekerja sama dengan Polresta Padang menginisiasi kegiatan vaksin massal (14/10/21).

"Peserta vaksin massal ini terdiri atas unsur mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan masyarakat setempat,"ungkap Ketua IKB Alumni Universitas Bung Hatta 2021-2026 Ir. Iman Satria, M.T., IPM, Asean. Eng.

Kegiatan vaksin massal ini diselenggarakan di Aula Kampus Proklamator III Universitas Bung Hatta, Gunung Pangilun, Padang. Kurang lebih, peserta yang hadir pada vaksinasi massal itu sebanyak 250 orang.

Sebelumnya, dikutip dari laman kemdikbud.go.id, diumumkan pada konferensi pers evaluasi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/8), pukul 20.00 WIB bahwa pemerintah menyampaikan beberapa informasi terkait kondisi terkini Covid-19 dan sejumlah penyesuaian yang diberlakukan.

Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman menyampaikan bahwa pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. (*rr)