Detail Berita

LSP Universitas Bung Hatta Laksanakan PSKK Tahap 3 Tahun 2022
LSP Universitas Bung Hatta Laksanakan PSKK Tahap 3 Tahun 2022

Sabtu, 05 November 2022

Menghadapi era globalisasi, diperlukan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing. Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), melakukan stimulus untuk mempercepat pengakuan sertifikasi bagi tenaga kerja sehingga meningkatkan kesadaran dan jaminan tersedianya tenaga kerja yang siap pakai. Pemberian PSKK kepada LSP merupakan wujud dari pengimplementasian sistem sertifikasi LSP yang berkesinambungan dan untuk mempercepat pencapaian tujuan dimaksud.

Menurut Ir. Yempita Efendi, M.S., di tahun 2022 ini, LSP Universitas Bung Hatta diberi kepercayaan oleh BNSP untuk melaksanakan PSKK tahap 3 Tahun 2022 yang terbagi ke dalam 5 paket bantuan PSKK dan diikuti 100 orang mahasiswa dalam 4 skema kompetensi yang telah memiliki lisensi dari BNSP.

Dalam pembukaan kegiatan PSKK, Dr. Hidayat, S.T., M.T., Wakil Rektor III Universitas Bung Hatta menyambut baik kesempatan dan kepercayaan yang diberikan BNSP untuk dapat mensertifikasi mahasiswa Universitas Bung Hatta dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang memiliki sertifikat nasional. Hal ini diharapkan diharapkan dapat meningkatkan daya saing lulusan Universitas Bung Hatta di dunia kerja.

Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 5-6 November 2022 ini dilaksanakan di TUK Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Bung Hatta dengan skema Okupasi Ahli Muda K3, skema klaster Perancangan Rangkaian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dan skema klaster Perencanaan dan Pengendalian Produksi, serta di TUK Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Bung Hatta dengan skema Okupasi Konsultan Manajemen SDM IKM.

Bagi peserta yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan BNSP melalui LSP Universitas Bung Hatta. sertifikat kompetensi tersebut merupakan pengakuan terhadap tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan pengetahuan. Serta sikap kerja sudah sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.