Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Menggelar Seminar Kolaborasi
Rabu, 21 Desember 2022 Informasi Kampus

Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Menggelar Seminar Kolaborasi

Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar seminar kolaborasi yang diikuti oleh mahasiswa dari kedua Perguruan Tinggi hingga pimpinan serta dosen Fakultas Hukum UMSU. Seminar tersebut diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum UMSU, Medan (19/12/2022) dengan tema "Peranan Pusat Laboratorium Forensik dalam Mengungkap Tindak Pidana".

Seminar kolaborasi antar Fakultas Hukum ini merupakan rangkaian kegiatan kunjungan industri Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta ke Fakultas Hukum UMSU. Sebelum kegiatan seminar dilaksanakan, terlebih dahulu diawali dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum. dan Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, S.H., M.Hum.

"Kegiatan ini merupakan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dalam MoA tersebut, tertuang kesepakatan kerja sama tentang Pelaksanaan Catur Dharma Pergutuan Tinggi, seperti penelitian bersama, penyelenggaraan seminar/workshop, atau pertukaran mahasiswa/dosen,"sebut Dr. Uning Pratimaratri.

Seminar kolaborasi tersebut menghadirkan pembicara, antara lain Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H., M.H. selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta yang juga Sekretaris MBKM Universitas Bung Hatta dan Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum. selaku dosen Fakultas Hukum UMSU yang juga Ka. Prodi Magister Kenotariatan UMSU.

Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H., M.H sebagai pembicara pertama dalam paparannya menyebutkan bahwa Laboratorium Forensik sangat berperan dalam pengolahan tempat kejadian perkara dalam rangka Scientific Crime Investigation (SCI). Selain itu, sebut Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, Laboratorium Forensik sangat relevan bagi penyidik untuk menemukan titik terang dalam mengungkap suatu peristiwa pidana.

Sementara itu, Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum menyebutkan bahwa Pusat Laboratorium Forensik merupakan ujung tombak dalam mengungkap suatu peristiwa pidana. Terkait dengan perannya, fungsi Laboratorium Forensik bergeser dari Scientific Crime Investigation menjadi Scientific Crime Fabrication. Di persidangan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dapat menjadi salah satu alat bukti sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu sebagai petunjuk atas terjadinya suatu peristiwa pidana.

"Diharapkan hasil uji Laboratorium Forensik dapat memecahkan keraguan atas suatu fakta hukum sehingga dapat mengungkapkan suatu tindak pidana,"kata Dr. Adi Mansar. (DWR)