Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Dekan, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum Kunjungan Industri ke Laboratorium Forensik (LabFor) Polda Sumatera Utara
Rabu, 21 Desember 2022 Informasi Kampus

Dekan, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum Kunjungan Industri ke Laboratorium Forensik (LabFor) Polda Sumatera Utara

Mahasiswa Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta bersama dosen pendamping Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H., M.H. dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum. melaksanakan kunjungan industri ke Laboratorium Forensik (LabFor) Polda Sumatera Utara pada hari Senin (19/12/2022). Rombongan disambut baik oleh Kombes Pol Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H. selaku Kabidlabfor Polda Sumut.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Teguh Yuswardhie menjelaskan bahwa LabFor sangat berperan dalam mengungkap suatu tindak pidana terutama dalam pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membuat terang suatu perkara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h jo. Pasal 120 Ayat (1) KUHAP.

Selain itu, hasil pemeriksaan dari pihak Labfor merupakan salah satu alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan yaitu sebagai petunjuk sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP. Keterangan dari ahli forensik dapat berkedudukan sebagai alat bukti keterangan ahli dalam persidangan.

Adapun tugas pokok dari Labfor adalah pemeriksaan teknis TKP dan pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti, saksi ahli di persidangan, pembinaan dan pengembangan SDM, pengembangan aplikasi ilmu forensik, bintek fungsi LabFor, serta pelayanan umum fungsi LabFor pada masyarakat.

Tupoksi Labfor ini didukung oleh sub bidang sesuai dengan bidang kerja masing-masing, yaitu Dokumen Uang Palsu Forensik (DokuPalFor), Balistik Metalurgi Forensik (BalMetFor), Fisika Komputer Forensik (FisKomFor), Kimia Biologi Forensik (KimBioFor), dan Narkotika Forensik (NarkobaFor).
Hasil pemeriksaan dari Labfor berperan penting dalam membantu pihak penyelidik dan penyidik dalam penyelidikan dan/atau penyidikan suatu tindak pidana terutama dalam hal pemeriksaan kriminalistik dan barang bukti.

Untuk beberapa kasus tertentu, dibutuhkan kinerja dari LabFor tidak hanya mengandalkan kinerja dari aparat kepolisian saja. Karena dalam penyelidikan dan/atau penyidikan, ilmu pengetahuan digunakan sebagai acuan sehingga lebih memberikan data yang akurat, rinci, dan cepat.

Hal ini diharapkan dapat lebih mempermudah penyelidik dan penyidik untuk membuat terang suatu perkara dengan pengolahan TKP yang maksimal dan minim kesalahan. (DWR)