Kampus tidak Harus Alergi dengan Politik
Jum'at, 17 Oktober 2008
Boy : Pahami UU 32 Tahun 2004 Lebih LausMunculnya anggapan sejumlah mahasiswa soal debat bedah visi dan misi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dilingkungan kampus merupakan kegiatan dilarang alias illegal, dibantah oleh sejumlah kalangan, di antaranya pengamat hukum Universitas Bung Hatta, Boy Yendra Tamin dan tokoh pers Sumbar, Sutan Zaili Asril. Boy Yendra Tamin menilai, ungkapan ilegal yang dilontarkan para mahasiswa atas kegiatan debat bedah visi misi itu, justru menyiratkan kedangkalan pemikiran seseorang dalam memahami peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, debat publik tentang visi dan misi calon wali kota dan wakil wali kota bukanlah sebuah kampanye. Tetapi lebih mengarah pada bedah visi dan misi dari pasangan, apakah mereka patut dipilih atau tidak. Sebagai golongan intelektual, kampus punya peranan dalam melakukan penilaian, dan penyampaian.
âSebagai bagian dari masyarakat, civitas akademika perguruan tinggi punya tanggungjawab moral dalam proses pemilihan kepala daerah ini. Maka pelaksanaan bedah visi dan misi di kampus ini adalah momennya. Para mahasiswa dan dosen harus mampu mengeksplorasi setiap pasangan, dan menyatakan mana yang layak dan tidak layak untuk dipilih,â ungkap Boy. (lengkapnya di padangekspres.co.id)