Detail Berita

Dosen FH Universitas Bung Hatta Adakan Pendampingan Pendidikan Anti Narkoba dan Kekerasan Seksual Remaja di SMA N 2 Basa Ampek Balai Tapan
Dosen FH Universitas Bung Hatta Adakan Pendampingan Pendidikan Anti Narkoba dan Kekerasan Seksual Remaja di SMA N 2 Basa Ampek Balai Tapan

Jum'at, 21 Juni 2024

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta mengadakan kegiatan pendampingan Pendidikan Anti Narkoba dan Kekerasan Seksual Remaja di SMA N 2 Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan pada 7 Juli 2024 lalu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang diketuai oleh Ahmad Iffan S.H., M.H., dengan anggota Hendriko Arizal, S.H., M.H, Helmi Chandra SY, S.H., M.H dan melibatkan mahasiswa Ilmu Hukum yaitu Muhammad Farhan.

Ahmad Iffan menyampaikan beberapa kasus viral telah terjadi terkait dengan kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba terhadap anak di bawah umur. Umumnya dilakukan oleh anak remaja dan anak baru beranjak dewasa.

“Hal ini harus menjadi perhatian penting terhadap kesadaran semua kalangan terutama mulai dari di lingkungan sekolah untuk memberikan arahan terhadap konsep pemahaman hukum mengenai kejahatan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba,” sebutnya Ahmad Iffan yang merupakan Kepala Bagian Hukum Internasional Universitas Bung Hatta ini.

Ahmad Iffan mengatakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berfokus untuk memberikan edukasi kepada peserta didik di SMA N 2 Basa Ampek Balai Tapan. Diharapkan guru dan siswa mengetahui dan memahami aspek hukum, alur dan bagaimana melaporkan tindak pidana narkoba dan kejahatan seksual.

Kemudian memahmi langkah-langkah ketika terjepit pada situasi sebagai korban, pemakai ataupun pengedar serta memahami kekerasan seksual dan berani melaporkan jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual. Tentunya, para siswa SMA N 2 Basa Ampek Balai Tapan diharapkan dapat menjadi duta perubahan anti narkoba dan anti kekerasan seksual.

“Harus ada langkah cepat untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba sebagai langkah mitigatif atas terjadinya sejumlah kasus yang terjadi di Indonesia. Diperlukan sinergi dengan berbagai pihak mulai dari keluarga, lembaga masyarakat/lembaga adat, lembaga pendidikan serta lembaga pemerintahan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual anak dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di lembaga Pendidikan,” tambahnya.(*bey)