Detail Berita

Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta Kunjungi Lapas Perempuan Klas II B Padang
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta Kunjungi Lapas Perempuan Klas II B Padang

Senin, 29 Juli 2024

Sebanyak 12 orang mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta melaksanakan kegiatan kunjungan industri dan Pengabdian pada Masyarakat ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Padang, Sabtu,27/7/2024.

Kunjungan indsutri dengan tema”Peran Serta Perguruan Tinggi dalam Mensukseskan Program Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan” tersebut didampingi dosen pengampu Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H., M.H. dan Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum.

Dalam kunjungan industri itu, mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum, Tasnim Fajry memberikan dengan topik ”Wanita Cerdas dan Paham Hukum sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana”.

Materi yang disampaikan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum di kalangan wanita sebagai upaya pencegahan tindak pidana. Hal mencakup pendidikan dan pelatihan tentang hak-hak perempuan, perlindungan hukum, serta cara-cara untuk mengidentifikasi dan menghindari situasi berbahaya. Oleh karena itu, pendidikan hukum yang baik dapat membantu wanita mengenali tanda-tanda peringatan dan langkah-langkah untuk melindungi diri mereka sendiri serta orang lain dari menjadi korban.

Sementara Moammar Zuldiawansyah, menyampaikan materi dengan topik ”Hak Kesehatan Narapidana Wanita”, dengan tujuan utama pemenuhan hak kesehatan narapidana wanita adalah untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan medis yang sesuai dengan kebutuhan khusus mereka, seperti perawatan kesehatan reproduksi, dukungan saat hamil, dan akses terhadap makanan tambahan.

Hak-hak ini penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental mereka selama berada di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, perlakuan yang sesuai terhadap narapidana wanita juga merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani menyebutkan, bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HN-10.OT.01.01 Tahun 2016. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Padang merupakan instansi yang berwenang melakukan pembinaan terhadap narapidana Perempuan yang berada di wilayah hukum Kanwilkumham Sumatera Barat. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Padang diresmikan pada tanggal 31 Oktober 2017. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Padang berlokasi di Batipuh Panjang, Kec. Koto Tangah, Kota Padang.(*Ind/deaf)