Integrasikan teori dan praktik hukum pidana Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Laksanakan Kuliah Lapangan ke Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto
Senin, 23 Juni 2025
Sebanyak 84 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta mengikuti kegiatan kuliah lapangan (field study) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Sawahlunto, Sumatera Barat, 21/6/2025.
Kuliah lapangan tersebut merupakan bagian dari upaya integrasi teori dan praktik hukum pidana serta sistem pemasyarakatan, khususnya dalam konteks penanganan dan rehabilitasi narapidana kasus narkotika. Kuliah lapangan ini khusus untuk mahasiswa peserta mata kuliah Hukum Acara Pidana.
Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum dosen pengampu kuliah menyampaikan bahwa tema yang diangkat adalah Peran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika dalam Penanganan dan Rehabilitasi Narapidana Narkotika di Indonesia dan tujuan kuliah lapangan tersebut juga untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa mengenai implementasi kebijakan pemidanaan dan pendekatan rehabilitatif yang diterapkan di lapas khusus narkotika dan pentingnya mahasiswa hukum untuk memahami sistem pemasyarakatan secara langsung di lapangan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto turut memberikan sambutan serta memaparkan profil dan program kerja lapas. Dalam sesi materi, pejabat struktural lapas dari bidang pembinaan narapidana dan kepribadian (Binadik) menjelaskan secara rinci tentang program rehabilitasi narkotika, tantangan dalam proses pembinaan, serta pendekatan yang digunakan untuk memulihkan narapidana dari ketergantungan narkotika.
Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif yang dipandu oleh perwakilan mahasiswa, serta observasi langsung ke area pembinaan warga binaan (dengan pengawasan ketat pihak lapas). Suasana diskusi berlangsung aktif, mencerminkan antusiasme dan rasa ingin tahu mahasiswa terhadap dunia pemasyarakatan. Setelah pemaparan dan diskusi, mahasiswa diajak bekeliling untuk melihat sarana dan prasarana yang ada di dalam Lapas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif dari hukum pemasyarakatan, tetapi juga mampu mengembangkan pemikiran kritis dan solutif dalam menghadapi tantangan penegakan hukum dan rehabilitasi di Indonesia. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara dunia akademik dan lembaga pemasyarakatan dalam mendukung sistem peradilan pidana yang adil, manusiawi, dan progresif. (@pratimaratri)