Detail Berita

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Kuliah Lapangan Ke Lapas Kelas II A Padang
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Kuliah Lapangan Ke Lapas Kelas II A Padang

Rabu, 17 Desember 2025

Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta melaksanakan kegiatan Kuliah Lapangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Selasa (16/12/2025), sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengajaran.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 55 mahasiswa Bagian Hukum Pidana. Mahasiswa didampingi oleh Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum., Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H., M.H., serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Sanidjar Pebrihariati, S.H., M.H., yang turut hadir mendampingi langsung jalannya kegiatan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Sanidjar Pebrihariati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kuliah lapangan merupakan bagian penting dari pembelajaran hukum berbasis praktik.

"Kuliah lapangan ini merupakan pembelajaran kontekstual agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga melihat langsung praktik sistem pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, A.Md.IP., S.H., menyambut baik kunjungan akademik tersebut dan mengapresiasi sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga pemasyarakatan.

"Kami menyambut baik kegiatan akademik ini karena dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa bahwa lembaga pemasyarakatan berfungsi sebagai institusi pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan," katanya.

Dalam sesi pemaparan materi Kepala Lapas Kelas IIA Padang menyampaikan data faktual warga binaan pemasyarakatan, yang terdiri atas 820 orang narapidana kategori B I, 3 orang kategori B IIA, 13 orang kategori B III, serta 7 orang narapidana dengan pidana seumur hidup. Data tersebut menggambarkan dinamika pengelolaan hunian yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi persoalan kelebihan kapasitas, namun pada tahun 2025 mulai menunjukkan tren penurunan.

Selain data hunian, mahasiswa juga memperoleh penjelasan mengenai program pembinaan warga binaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian meliputi kegiatan keagamaan dan kerohanian lintas agama, pembinaan intelektual, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta kegiatan kepramukaan. Sementara pembinaan kemandirian dilaksanakan melalui pelatihan keterampilan seperti pertanian dan perkebunan, bengkel kerja, laundry, bakery, pangkas rambut, serta produksi UMKM berupa kerajinan, anyaman, dan mebel.

Pihak Lapas juga memaparkan layanan pemasyarakatan, antara lain pemenuhan hak narapidana (makanan layak, layanan kesehatan, remisi, integrasi, dan layanan disabilitas), layanan kunjungan tatap muka dan daring melalui Wartelsuspas, serta layanan informasi dan pengaduan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dalam pemaparan tersebut juga dijelaskan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang meliputi bidang pengamanan, pembinaan, kesehatan dan perawatan, serta sarana dan prasarana.

Selain itu, mahasiswa memperoleh informasi mengenai mitra kerja sama Lapas Kelas IIA Padang, baik dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, fasilitas layanan kesehatan, pihak swasta, maupun organisasi kemasyarakatan, yang mendukung pelaksanaan pembinaan, keamanan, layanan kesehatan rujukan, komunikasi warga binaan, serta pengembangan program ketahanan pangan dan UMKM.

Kegiatan kuliah lapangan ditutup dengan observasi langsung ke area pembinaan yang diizinkan, sehingga mahasiswa dapat melihat secara nyata pelaksanaan program pembinaan dan layanan pemasyarakatan sesuai ketentuan keamanan.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta berharap mahasiswa memperoleh pemahaman yang utuh dan komprehensif mengenai peran strategis lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana, serta mampu mengembangkan perspektif hukum yang berbasis realitas empiris. (DWR)