Kementrian Kelautan dan Perikanan sediakan dana Rp. 3 Miliar bagi anak nelayan dan petani ikan
Rabu, 18 Juli 2012
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan bantuan pendidikan senilai Rp. 10 juta bagi anak nelayan, petani ikan, pembudidaya perikanan ataupun orang tuanya yang bergerak di sektor perikanan yang melanjutkan pendidikannya di Fakultas Perikanan atau Sekolah Tinggi Perikanan.
Hal itu dikatakan Pratomo Wijianto dari Pusat Pendidikan Kementerian Perikanan dan Kelautan, di sela-sela seleksi calon penerima bantuan tersebut di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Bung Hatta, Rabu (18/7).
Ia menyebutkan tahun anggaran 2012, pihak kementerian kelautan dan perikanan menyediakan dana sebesar Rp. 3 miliar untuk 300 orang penerima beasiswa se-Indonesia.
Menurutnya lagi bantuan biaya pendidikan tersebut meliputi komponen biaya untuk keperluan SPP, Biaya Hidup,Buku referensi serta transportasi.
Sementara untuk Fakultas Perikanan UBH, hal itu tertuang dalam surat KKP-Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor:420/BPSDMKP.02/TU.210/VI/2012, tertanggal 20 Juni 2012 yang terima Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Bung Hatta.
Ditempat yang sama Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UBH, Ir.Yempita Efendi,MS didampingi wakil dekan Ir. Mas Eriza, MP menambahkan beasiswa yang disediakan KKP itu bertujuan untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia di sektor kelautan dan perikanan (SDMKP).
Yempita menambahkan, pemberian beasiswa tersebut bagian kesepakatan dalam Forum Kerja Sama Pendidikan Tinggi Kelautan dan Perikanan yang diselenggarakan KKP di Jakarta, 24 Mei tahun lalu. Ini ditujukan untuk pencapaian salah satu visi visi dan misi KKP, yakni meningkatkan pendidikan SDMKP. Kebijakan tersebut juga bagian tindak lanjut dari amanat UU Perikanan.
Sementara itu, Mas Eriza menambahkan, kriteria dan persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya dari KKP tersebut adalah mahasiswa yang berasal dari anak pelaku utama bidang kelautan dan perikanan yang orang tuanya bekerja sebagai nelayan, pembudidaya ikan maupun pengolah ikan yang dinyatakan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau dinas perikanan dan kelautan, kemudian berstatus sebagai mahasiswa aktif dari program studi kelautan dan perikanan pada akademi/politkenik/D-IV dan S1 yang dibuktikan dengan fotocopy kartu mahasiswa serta transkrip nilai, serta bukan mahasiswa yang sedang menerima bantuan biaya pendidikan lainnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan. (*
Indrawadi- Humas UBH).