45 Ribu Lebih, Guru di Sumbar, Belum Bertitel Sarjana Berita Terbaru
Sabtu, 06 Mei 2006
Universitas Bung Hatta

45 Ribu Lebih, Guru di Sumbar, Belum Bertitel Sarjana

Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang telah disahkan oleh pemerintah tanggal 30 Desember 2005, yang terdiri dari 8 bab dan 84 pasal yang mengatur tentang kedudukan, peran dan fungsi guru dan dosen sebagai tenaga professional dalam mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas, seperti akan menghadapi berbagai permasalahan yang berat. Hal itu disebabkan karena kondisi tenaga kependidikan yang ada saat ini sangat jauh dari apa yang dissyaratkan oleh undang-undang tersebut. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat Dr. Rahmat Syahni, MSc, dalam makalahnya yang berjudul aPertimbangan dalam Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosena yang disampaikan pada seminar nasional nasional tentang Undang-undang Guru Dosen di gedung B Kampus Universitas Bung Hatta, Sabtu (6/5/2006) kemarin. Sebagai ilustrasi untuk pendidikan dasar dan menengah di Sumbar ia menjelaskan, saat ini terdapat di Sumbar terdapat 76.135 guru negeri dan swasta mulai dari SD sampai ke tingkat SMA, dengan rincian, 34.986 guru SD/ MI, 22.318 guru SMP/MTs, dan 18.831 guru SMA/MA/SMK. Dari segi kualitas katanya, guru SD/MI baru 10,80% yang sarjana, sedangkan guru SMP/MTs baru 50,06 % sementara guru SMA baru sekitar 84 persen. Artinya, saat ini tersisa sekitar 45.348 orang lagi guru yang belum sarjana. aBila dalam satu tahun rata rata pemerintah dapat menyekolahkan sekitar 1000 orang sarjana per tahun, maka akan dibutuhkan waktu selama 45 tahun untuk mencapai hasil tersebut,a terang Rahmat Sssyahni. Sselain itu, jelasnya, kebutuhan tenaga guru dalam bidang bidang khusus belum terpenuhi. Bahkan saat ini tidak sedikit guru-guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya, seperti guru sejarah mengajar matematika, guru biologi mengajar Kimia. Hal yang sama juga terjadi di Perguruan Tinggi, kondisinya lebih baik karena tenaga pengajar di Perguruan Tinggi sudah ada yang berkualitas magister. Dari kondisi tersebut ia menyadari, bahwa implementasi Undang-Undang guru dan dosen memerlukan perangkat peraturan pemerintah yang fleksibel dan mempertimbangkan hal hal tersebut dengan menyediakan anggaran yang cukup untuk pembiayaan studi lanjutan bagi guru dan dosen, bidang ilmu yang akan didalami oleh guru dan dosen disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan anggaran pendidikan sesuai dengan undang-undang segera direalisasikan, sehingga implementasi undang undang itu tidak mengalami hambatan. Ketua pelaksana Free Hearty, M.Hum sebelumnya menjelaskan, seminar nasional tentang Undang-undang guru dan dosen yang digelar sehari penuh dihari sekita 250 orang peserta dari Dosen-dosen PTN/PTS guru-guru SMA dan SMK, pengamat pendidikan, pemerintah daerah serta elemen masyarakat dengan menghadirkan sejumlah pembicara yang dianggap punya peran dalam pembuatan undang-undang atau sebagai dan pelaksana undang-undang seperti Gubernur Sumbar, Prof. Dr. Zamroni (Direktur Profesi Pendidik dan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Guspardi Gaus (DPRD Sumbar), Hasan Basri, S.Y. S.Pd (Kepala SMA 2 Payakumbuh) dan Boy Yendra Tamin, SH, MH (Pengamat hokum UBH) serta Dr. Marsis M.Pd (Dekan FKIP UBH). Seminar yang dibuka langsung oleh Rektor UBH Prof. Dr. Yunazar Manjang, digelar dalam dua sesi, diharapkan dapat mencarikan solusi dan pemecahan masalah dan kemungkinan kemungkinan yang muncul dengan adanya undang-undang ini. ***