Berita Terbaru
Rabu, 09 Februari 2011
Universitas Bung Hatta
Arsitektur Hijau Agar Jadi Syarat Pengurusan IMB
Dr Eko Alvares,MSAA, Dosen Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Bung Hatta, mengusulkan kepada pemerintah untuk penerapkan teknik arsitektur hijau (bangunan ramah lingkungan) menjadi salah satu syarat utama mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan.
Ia menyarankan usulkan tersebut, setelah melihat kekhawatiran semakin tingginya sumbangan sektor konstruksi bagi kerusakan lingkungan akibat produksi CO2 yang merusak lapisan ozon, kata Alvares di ruangan kerjanya (Rabu,9/2).
Dia mengatakan, ancaman kerusakan lingkungan itu, dimulai dari pengambilan material dasar bahan bangunan, pelaksanaan konstruksi, sampai pemanfaatan bangunan yang memberikan sumbangan sekitar 40% dari semua produksi CO2 di muka bumi.
aKarena itu, menerapkan arsitektur hijau merupakan sebuah metoda dan cara berpikir yang baik dalam merancang atau mendesain sebuah bangunan atau kompleks bangunan yang ramah lingkugan sekaligus meminimalisir produksi CO2a, ujarnya lagi.
Ia menyebutkan, arsitektur hijau kini semakin berkembang dan telah menjadi kriteria serta metode desain dengan persyaratan yang ketat seperti ambang energi yang boleh digunakan dan perubahan rona lingkungan yang diijinkan.
Untuk mimicu semakin berkembang dan banyaknya penerapkan aritektur hijau ini, maka diusulkan untuk akan menjadi persyaratan utama dalam mendapatkan IMB bagi masyarakat, tambahnya.
Menurut dia, arsitektur hijau pada awalnya hanya usaha perancang untuk membuat bangunan yang ramah lingkungan, namun selanjutnya telah menjadi usaha yang tiada henti bagi perubahan tingkah laku penghuni atau pemakai bangunan.
Prilaku tersebut antara lain, tidak membuang sampah sembarangan, mengelola sampah dengan baik, mematikan peralatan listrik yang tidak diperlukan, mengurangi pemakaian kendaraan bemotor, memelihara tanaman dan menghemat semua yang bisa dihemat, katanya