Berita Terbaru
Jumat, 04 Maret 2011
Universitas Bung Hatta
Diorama Proklamator FM 87.6 M.Hz Akan Ramaikan Radio Swasta Padang
Di tengah semakin ketatnya persaingan industri media penyiaran saat ini, radio komunitas, khususnya radio yang ada di dalam lingkup Perguruan Tinggi pun mulai bergeliat dan mulai melirik untuk bisa berkembang menjadi radio yang tidak hanya besar di kampus saja, tetapi menjadi besar seperti layaknya radio-radio komersial yang terlebih dulu aberkibar di udaraa.
Ironisnya, meskipun saat ini bisa dikatakan radio kampus sudah ada cukup banyak, namun hingga saat ini pemerintah abelum mengakuia keberadaannya. Radio kampus lahir lebih merupakan fasilitas penunjang akademik di kampus, khususnya untuk menunjang berbagai kegiatan kemahasiswaan di kampus.
Hal itu di ungkapkan Ir.Ija Dharmana,MT Direktur PT.Voice Proklamator, saat Evaluasi Dengar Pendapat KPID Sumbar dengan DIORAMA PROKLAMATOR UBH diruangan sidang Rektor, Jumat (4/3). Rapat dengar pendapat tersebut digelar dalam rangka proses perizinan dari Radio Komunitas menjadi menjadi radio swasta yang dihadiri oleh semua unsur-unsur masyarakat, mahasiswa, anggota DPRD,kepolisian,masyarakat sekitar kampus dan jajaran pimpinan.
Ija Dharmana menjelaskan, radio suara mahasiswa Diorama Proklamator UBH telah berdiri sejak tahun 1989 hasil dari karya mahasiswa yang membangun pemancar radio dengan tujuan untuk mengemban fungsi dan peran sosial kemasyarakatan disekitar kampus.
Ia juga mengatakan, terdapat dua perbedaan utama antara radio komunitas baik kampus maupun nonkampus dengan radio komersial, yaitu mengenai batasan jangkauan siaran dan iklan. aDari sisi iklan, radio komunitas tidak boleh beriklan komersial tetapi boleh untuk iklan layanan masyarakat (ILM), menerima sumbangan, hibah atau sponsor,a jelasnya.
Menurutnya lagi, berkaca dari aturan KPID, tentunya banyak sekali keterbatasan dari radio komunitas, terutama radio komunitas yang ada di kampus. Mulai dari masalah iklan yang tidak boleh komersial, sementara radio juga membutuhkan banyak anggaran, hingga luasan jangkauan siaran, amakanya kami meluaskan diri dari kampus UBH dan berdiri mandiri dibawah PT .Voice Proklamator sebagai salah satu unit usaha dari Yayasan Pendidikan Bung Hattaa, tegas Ija Dharmana.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Ferry Zein, mengungkapkan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, KPID hanya mengenal adanya radio komunitas, namun tidak ada terminologi yang jelas mengenai konsep radio komunitas kampus atau radio komunitas nonkampus.
aSecara prinsip, sebuah lembaga penyiaran dapat dikatakan berizin bila mengantongi dua dokumen, yaitu ISR (Izin Stasiun Radio) dan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran). Jadi radio komunitas yang berbasis kampus juga tetap harus melalui berbagai perizinan yang ditentukan oleh Depkominfo bersama KPI,a terangnya.
Feryy menambahkan, radio komunitas kampus saat ini sudah menjadi tren sekaligus menjadi ajang berkreasi bagi para mahasiswa. Biasanya sebuah radio kampus digagas oleh mahasiswa dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa dengan bantuan dana dari kampus.
aBisa dikatakan untuk radio kampus lebih beruntung jika dibanding dengan radio komunitas, khususnya dalam hal pendanaan, karena dananya berasal dari kampus. Tapi, tentunya keinginan untuk berkembang juga tetap besar, toh semua juga akan berdampak positif untuk kampus nantinya,a ujar Ferry. (**indrawadi)