Lewati ke konten utama
Dosen Universitas Bung Hatta Teliti Penguatan Efektivitas Mediasi di Pengadilan Fakultas
Jumat, 09 Oktober 2026
Ubay

Bagikan:

Dosen Universitas Bung Hatta Teliti Penguatan Efektivitas Mediasi di Pengadilan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Yofiza Media, S.H., M.H., mempresentasikan penelitian berjudul “Penguatan Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri” dalam Konferensi Call for Paper Hukum Acara Perdata ke-IX dan Launching Buku 14 Tahun Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) Berkarya. Kegiatan ini diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali, pada 7–9 Oktober 2026.

Penelitian tersebut menyoroti kesenjangan antara pemenuhan prosedur mediasi dan efektivitasnya dalam menghasilkan kesepakatan damai. Meskipun pelaksanaan mediasi telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi dalam praktiknya masih kerap dipandang sebagai tahapan formal sebelum perkara berlanjut ke persidangan.

Dalam penelitiannya, Dr. Yofiza Media mengidentifikasi sejumlah faktor yang memengaruhi keberhasilan mediasi, baik dari aspek internal maupun eksternal. Faktor internal meliputi rendahnya iktikad baik para pihak, keengganan menghadiri proses mediasi, serta kuatnya ego masing-masing pihak dalam mempertahankan argumentasi hukumnya.

Sementara itu, faktor eksternal mencakup kendala teknis dalam pelaksanaan mediasi elektronik atau e-mediation dan budaya hukum masyarakat yang masih cenderung berorientasi pada penyelesaian sengketa melalui litigasi.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi tidak cukup diukur dari terlaksananya tahapan prosedural, tetapi juga dari kemampuannya menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak. Padahal, mediasi memiliki potensi untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan sekaligus mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," sebutnya.

Sebagai upaya penguatan, penelitian ini merekomendasikan optimalisasi penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif di luar pengadilan atau ekstrayudisial sebelum perkara didaftarkan secara resmi. Langkah preventif ini dinilai penting untuk membuka ruang dialog dan penyelesaian secara damai sejak awal, sehingga sengketa tidak selalu berujung pada proses litigasi.

Selain itu, peningkatan kapasitas hakim mediator menjadi salah satu strategi yang perlu diperhatikan. Hakim mediator diharapkan memiliki kompetensi yang memadai dalam memahami substansi perkara, mengelola psikologi konflik, dan mendorong komunikasi konstruktif antarpihak. Penguatan mekanisme pemanggilan ulang serta penerapan ketentuan mengenai iktikad baik juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan para pihak dalam mengikuti proses mediasi.

Menurutnya, penelitian tersebut turut menekankan pentingnya perubahan paradigma advokat dan kuasa hukum dalam mendampingi klien. Peran kuasa hukum tidak semata-mata diarahkan pada upaya memenangkan perkara di persidangan, tetapi juga pada kemampuan mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan yang menguntungkan kedua belah pihak atau win-win solution.

"Dengan dukungan hakim mediator, advokat, dan para pihak yang bersengketa, mediasi diharapkan dapat menjadi instrumen penyelesaian perkara yang lebih bermakna," ungkapnya.

Keikutsertaan Dr. Yofiza Media dalam konferensi akademik tersebut menjadi bagian dari kontribusi dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dalam pengembangan ilmu hukum acara perdata dan penguatan sistem penyelesaian sengketa di Indonesia.

Penelitian ini juga sejalan dengan SDG 4 (Pendidikan Berkualitas),SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), dan SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui upaya mendorong akses terhadap keadilan dan penyelesaian sengketa yang efektif, melalui pengembangan penelitian di bidang hukum.