Lewati ke konten utama
Dr. Yofiza Media, S.H., M.H Dosen FH Universitas Bung Hatta Beri Pelatihan Etik dan Hukum Kesehatan di RSUD Muhammad Zein Fakultas
Kamis, 01 Oktober 2026
Ubay

Bagikan:

Dr. Yofiza Media, S.H., M.H Dosen FH Universitas Bung Hatta Beri Pelatihan Etik dan Hukum Kesehatan di RSUD Muhammad Zein

Dr. Yofiza Media, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menjadi narasumber tunggal dalam pelatihan bagi dokter dan tenaga kesehatan di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan pada 29 September 2026.

Kegiatan ini mengangkat tema “Meningkatkan Kesadaran Etik dan Hukum bagi Tenaga Kesehatan di RSUD Dr. Muhammad Zein dalam Memberikan Pelayanan yang Aman, Profesional dan Berorientasi kepada Keselamatan Pasien" ini dihadiri Direktur RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, dr. Dona Hamrita, M.Kes.

Pelatihan yang berlangsung di Aula RSUD Dr. Muhammad Zein Painan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas dokter dan tenaga kesehatan. Peserta mengikuti kegiatan secara hybrid dari aula rumah sakit dan secara daring melalui platform Zoom.

Dr. Yofiza Media memberikan pemaparan mengenai aspek hukum dan etik yang perlu diperhatikan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesional. Pembahasan diarahkan pada pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta penerapannya dalam praktik pelayanan kesehatan sehari-hari.

"Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapatkan ruang untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelayanan kesehatan, termasuk aspek dokumentasi rekam medis, hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien, kewajiban menjaga kerahasiaan informasi pasien, hingga mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa medis," ungkap Ketua Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta ini.

Dr. Yofiza Media menekankan pentingnya pemahaman aspek hukum dan etik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga kesehatan. Pelayanan yang aman dan berorientasi pada keselamatan pasien tidak hanya membutuhkan kompetensi klinis, tetapi juga pemahaman terhadap kewajiban hukum dan etik dalam setiap proses pelayanan.

"Tentunya melalui pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran tenaga kesehatan terhadap berbagai aspek etik dan hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Pelatihan ini juga memiliki keterkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera), SDG 4 (Pendidikan Bermutu), dan SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) penguatan pemahaman hukum dan tata kelola pelayanan kesehatan.