FH Universitas Bung Hatta Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Merek dan Indikasi Geografis bagi UMKM di Nagari Simpuruik Fakultas
Selasa, 23 Juni 2026
Ubay

FH Universitas Bung Hatta Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Merek dan Indikasi Geografis bagi UMKM di Nagari Simpuruik

Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Perlindungan Merek dan Indikasi Geografis bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)” di Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Penyuluhan ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Ketua Bagian Hukum Internasional, Ahmad Iffan, S.H.,M.H dan Dosen Fakultas Hukum yang sekaligus juga Dosen di Magister Ilmu Hukum Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum serta diikuti oleh pelaku UMKM, yang ada di Nagari Simpuruik,  Perangkat nagari, Ninik Mamak, Cadiak Pandai, Tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan serta Tenaga Ahli Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Datar.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dan indikasi geografis sebagai upaya menjaga identitas produk, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai tambah bagi produk unggulan daerah.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Sanidjar Pebrihariati R., S.H., M.H, menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.

“Perlindungan terhadap merek dan indikasi geografis menjadi hal yang sangat penting di tengah persaingan usaha yang semakin ketat. Melalui penyuluhan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM agar produk yang mereka hasilkan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Nagari Simpuruik tidak berhenti pada penandatanganan MoA semata, tetapi diwujudkan melalui berbagai program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dalam rangka membangun budaya sadar hukum.

Sementara itu, Wali Nagari Simpuruik, Syahrial, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dan berharap masyarakat dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk mengembangkan usaha yang dimiliki.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pengetahuan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM. Banyak produk unggulan masyarakat yang memiliki potensi besar untuk berkembang, sehingga perlindungan merek dan indikasi geografis menjadi langkah penting dalam menjaga keaslian dan meningkatkan nilai jual produk daerah,” katanya.