Inilah Besaran Biaya Uang Kuliah (UKT)  Mahasiswa Baru Universitas Bung Hatta Tahun Akademik 2026-2027 Universitas
Rabu, 01 Juli 2026
Ubay

Inilah Besaran Biaya Uang Kuliah (UKT) Mahasiswa Baru Universitas Bung Hatta Tahun Akademik 2026-2027

Universitas Bung Hatta menetapkan sistem pembayaran uang kuliah bagi mahasiswa baru jenjang Diploma III (D3), Diploma IV (D4), dan Strata Satu (S1) Tahun Akademik 2026-2027 menggunakan skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Dr. Diana Kartika, menyampaikan penerapan sistem UKT merupakan istem pembiayaan yang berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi setiap mahasiswa.

"Penerapan UKT yang bersifat tetap memberikan kepastian bagi mahasiswa dan orang tua dalam merencanakan pembiayaan pendidikan. Melalui kebijakan tersebut, besaran UKT yang dibayarkan mahasiswa bersifat tetap (flat) mulai Semester 1 hingga Semester 8," ujarnya.

Penetapan kelompok UKT dilakukan melalui proses verifikasi kemampuan ekonomi mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, besaran UKT yang dibayarkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing mahasiswa.

Untuk Tahun Akademik 2026/2027, Universitas Bung Hatta menetapkan delapan kelompok UKT. Kelompok UKT 1 diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kemampuan ekonomi sangat rendah dengan besaran Rp1.900.000 per semester. Selanjutnya, UKT 2 bagi kelompok ekonomi rendah sebesar Rp2.500.000 per semester, sedangkan UKT 3 untuk kelompok ekonomi menengah bawah sebesar Rp3.200.000 per semester.

Mahasiswa yang masuk dalam kelompok UKT 4 atau kategori ekonomi menengah dikenakan biaya Rp4.000.000 per semester. Sementara itu, UKT 5 bagi kelompok ekonomi menengah atas ditetapkan sebesar Rp5.000.000 per semester, diikuti UKT 6 untuk kelompok ekonomi tinggi sebesar Rp6.250.000 per semester.

Adapun mahasiswa yang berada pada kelompok UKT 7 atau kategori kemampuan ekonomi sangat tinggi dikenakan biaya Rp7.250.000 per semester, sedangkan UKT 8 sebagai kelompok premium ditetapkan sebesar Rp8.000.000 per semester.

Kebijakan UKT ini berlaku bagi seluruh mahasiswa baru program D3, D4, dan S1 Universitas Bung Hatta yang mulai menempuh pendidikan pada Tahun Akademik 2026/2027. Selama masa studi normal hingga delapan semester, besaran UKT yang telah ditetapkan tidak mengalami perubahan.

Melalui kebijakan ini, Universitas Bung Hatta berharap dapat memberikan kepastian biaya pendidikan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas.

Sistem UKT yang diterapkan juga menjadi bagian dari komitmen universitas dalam mewujudkan tata kelola pembiayaan pendidikan yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan kepada mahasiswa.

Pendaftaran mahasiswa baru sudah dibuka melalui website resmi di spmb.bunghatta.ac.id yang dapat diakses selama 24 jam dan calon mahasiswa juga dapat ikuti Instagram @pmbuniversitasbunghatta dan @universitasbunghatta.