KPK Jalin Kesepakatan dengan Universitas Bung Hatta, UNP dan UNES Padang Berita Terbaru
Rabu, 24 Januari 2007
Universitas Bung Hatta

KPK Jalin Kesepakatan dengan Universitas Bung Hatta, UNP dan UNES Padang

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sepakat menjalin kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman. Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, DR. Sjahruddin Rasul, SH dan Rektor Universitas Bung Hatta, Yunazar Manjang, Rektor UNP, Z. Mawardi Effendi, Rektor Unes, Andi Mustari Pide tersebut diselenggarakan di kampus UBH, pada Rabu, 24 januari 2007. Nota Kesepahaman ini bertujuan mewujudkan kerjasama dan koordinasi antara KPK dan UBHdalam upaya sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Ruang lingkup kerjasama antara kedua institusi mencakup tiga hal. Pertama, pendidikan antikorupsi. Kedua, kampanye antikorupsi. Dan ketiga, pengkajian dan riset. Dalam hal kerjasama pendidikan antikorupsi, kedua pihak menyepakati untuk mengembangkan materi pendidikan antikorupsi. Dalam kaitan itu, KPK dan UBHsepakat untuk mempromosikan, mengembangkan, dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan antikorupsi kepada anak-anak, para remaja, dan orang dewasa. Pada butir selanjutnya, terkait kampanye antikorupsi, disebutkan kedua belah pihak dapat melakukan kegiatan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perilaku antikorupsi, melalui kampanye publik. Sarana yang dipakai dapat melalui pelbagai kegiatan, seperti lomba kreatif dan diseminasi (penyebaran) informasi lewat media massa cetak maupun elektronik. Kemudian, dalam hal pengkajian dan riset, kedua pihak secara bersama akan melakukan kajian dan riset tentang good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), etika, dan perilaku antikorupsi di Indonesia. Guna mendukung kegiatan riset tersebut, baik KPK maupun UBH juga dimungkinkan saling tukar informasi dan data. Nota Kesepahaman ini menyebutkan pula kemungkinan kerjasama lain di luar yang telah diatur. Untuk mengejawantahkan Nota Kesepahaman, kedua institusi sepakat menunjuk sekurangnya dua orang Pejabat Penghubung yang akan berperan sebagai contact person, di masing-masing institusi. KPK memandang kerjasama dengan UBHini bersifat stratejik dan sinergis, mengingat kedua belah pihak memiliki kapasitas dan kredibilitas di bidangnya masing-masing. Karena itu, yang ditempuh tidak hanya perjuangan penegakan hukum, melainkan juga upaya pendidikan generasi penerus bangsa, dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi jangka panjang. Menurut Wakil Ketua KPK, DR. Sjahruddin Rasul, upaya macam ini ke depannya akan diperluas ke universitas-universitas lain. Sebelumnya KPK juga telah menjalin kerjasama dengan Universitas Kristen (Unika) Soegiapranata Semarang, Universitas Udayana Bali, Universitas Andalas padang, Universitas Riau, Universitas Islam Riau, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Sumatera Utara Medan, UNNES Semarang, STAN, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Universitas Riau Kepulauan, IAIN Antasari Banjarmasin, UNSYIAH dan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Kerjasama dengan pelbagai universitas baik negeri maupun swasta, diharapkan mampu menular kepada masyarakat sekitar kampus. Pada akhirnya masyarakat ikut tergerak untuk melawan korupsi, paling tidak dengan pengetahuan yang dimiliki, mereka akan secara sadar meninggalkan perilaku-perilaku koruptif. Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi: Johan Budi SP Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat Telp. (021) 3522550 / 081510372356 johan.budi@kpk.go.id