Berita Terbaru
Sabtu, 14 Mei 2011
Universitas Bung Hatta
Mahasiswa Diminta Awasi Hakim dan Lembaga Peradilan
Ketua Komisi Yudisial, Prof. Dr. H. Eman Suparman SH, MH dalam Simposium Nasional Tentang Sistem Peradilan Yang Bersih Dari Mafia Hukum yang di gelar Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Sabtu ,14/5, di Aula Gedung L Fakulktas Hukum UBH, meminta dan berharap berharap pada mahasiswa UBH dan Mahasiswa Fakultas Hukum lainnya serta kepada masyarakat untuk dapat berperan awasi prilaku hakim di persidangan maupun di lembaga peradilan lainnya.
"Saya minta kepada mahasiswa di fakultas hukum Universitas Bung Hatta ini, agar dapat memberi laporan terkait perilaku hakim pada setiap gelar perkara persidangan,"ujarnya.
Ia juga meminta, apabila ada temuan temuan mahasiswa terhadap keganjilan laku hakim itu, harus berdasarkan bukti dan data. aJangan ada laporan yang diberikan tanpa bukti dan data, karena itu bisa berupa fitnaha ujarnya lagi.
Ketua Pelaksana Simposium, Dr.Uning Pratimaratri,SH.M.Hum menyebutkan, Simposium itu digelar dengan mendatangkan Ketua Komisi Yudisial Prof. Dr. H. Eman Suparman SH, MH dan Muhammad Saleh,SH,MH Ketua Pengadilan Tinggi dan Boy Yendra Tamin,SH,MH dari akademisi sangat penting dan tidak hanya untuk mahasiswa saja.
"Namun banyak penting untuk menambah wawasan dosen, mahasiswa, masyarakat mapun praktisi hukuma ujarnya.
Menurutnya lagi, selama ini Penegakan hukum di Indonesia jauh dari harapan. Asas bahwa setiap orang sama di hadapan hukum hanyalah sebuah mitos, yang sulit diwujudkan. Banyak kasus menunjukkan sistem peradilan di Indonesia jauh dari harapan, seperti munculnya joki di lembaga pemasyarakatan, perlakuan khusus terhadap narapidana dan tahanan, dan sebagainya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Padang Muhammad Saleh, SH,MH dalam mengatakan, salah satu keluhan masyarakat selama ini adalah lambatnya penanganan sebuah perkara.
aMahkamah Agung melalui surat edarannya telah menetapkan penyelesaian perkara ditingkat pertama dan tingkat banding paling lambat 6 bulan, namun dalam prakteknya masih banyak penanganan perkara yang melampaui batas waktu tersebuta ujarnya lagi.
Ia menambahkan, untuk itu Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Sumatera Barat telah menyusun SOP (Standar Operating Procedure), bukan hanya masalah penangangan perkara tetapi juga mencakup seluruh rincian tugas-tugas yang ada di suatu pengadilan.
aNamun, penyelesaian perkara di pengadilan tidak hanya ditentukan oleh aparatur jajaran di pengadilan, melainkan juga oleh pihak yang berperkara, oleh karena itu percepatan penyelesaian perkara juga ditentukan oleh adanya komitmen yang sama dari semua pihak yang terlibat dalam proses di pengadilana ujarnya lagi.
Di sesi ke-III, Akademisi/Praktisi Hukum Boy Yendra Tamin,SH,MH mengatakan dalam kesimpulanya. Untuk mewujudkan sistim peradilan yang bersih dan bebas mafia peradilan adalah suatu kesukaran, terutama ketika tidak adanya suatu grand disain pembangunan hukum sebagai acuan.
aBahkan upaya mewujudkannya, akan terjebak dalam ranah perbedaan pandangan dan paham hukum, dalam kondisi itu satu-satunya kekuatan penciptaan sistim peradilan yang bersih dan bebas mafia peradilan bertumpu pada hakima, ujar Boy.
Boy menambahkan, independensi hakim dan tegaknya wibawa pengadilan menjadi sangat penting, karenanya soal judicil discretion haruslah dibedakan dengan sungguh-sungguh dengan masalah-masalah judicial corruption. aJudicial discretion merupakan ruh bagi perkembangan sistim peradilan yang bersiha, ujarnya lagi.