Pemberantasan Korupsi Harus, Dimulai dari Komitmen Bersama Berita Terbaru
Senin, 03 April 2006
Universitas Bung Hatta

Pemberantasan Korupsi Harus, Dimulai dari Komitmen Bersama

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat Dr. Sjahrudin Rasul menegaskan, upaya pencegahan korupsi yang terjadi di Indonesia, tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK saja, pencegahan dan pemberantasan harus dimulai dengan komitmen bersama. Karena korupsi yang terjadi selama ini dilakukan secara bersama-sama. “Meski sudah bekerja maksimal, namun karena banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang mesti dituntaskan, kerja keras KPK belum memperlihatkan hasil yang begitu maksimal. Bahkan Indonesia termasuk dalam kelompok negara-negara terkorup di dunia yang saat ini menduduki rangking 137 dari 159 negara. Tapi sejak dibentuknya KPK tahun 2003 lalu, posisi Indonesia pada tahun 2004 turun ke rangking 133.” Hal itu diungkapkan Sjahrudin Rasul, Sabtu malam (1/4/2006) dalam ceramahnya didepan mahasiswa pasca sarjana Universitas Bung Hatta di aula gedung B kampus Universitas Bung Hatta Ulak Karang Padang. Sjahrudin sangat yakin, bila semua penduduk negeri ini berjanji dan melahirkan komitmen bersama untuk tidak melakukan tindakan korupsi, maka secara bertahap upaya pencegahan terhadap budaya korupsi tersebut akan bisa dituntaskan. Bahkan katanya, bila di satu daerah Bupati bersama aparatnya punya komitmen bersama untuk tidak melakukan tindakan korupsi, maka daerah itu akan sangat berpengaruh terhadap daerah lainnya. Tindakan korupsi, kata Sjahrudin Rasul, juga terjadi ketika pejabat daerah menjamu pejabat yang datang dari pusat dengan menyediakan segala fasilitas dan semua tetek bengeknya, tindakan itu memberikan peluang korupsi bagi pejabat daerah karena harus mencari-cari mata anggaran untuk menutup biaya kedatangan pejabat tersebut. Karena itu, ia menegaskan, pejabat di daerah kabupaten/kota tidak perlu menyambut kedatangan pejabat pusat tersebut secara berlebihan, karena kunjungan pejabat tersebut sudah merupakan tugasnya, dan dia sudah dibayar oleh negara. Dijelaskannyaa, kewenangan KPK kata Sjahrudin meliputi tindakan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat atau menyangkut kerugian negarra paling sedikit Rp1 Miliar. Mencegah image yang negatif tersebut, kata Syahrudin, ada beberapa cara yang dapat di lakukan, mulai dari perbaikan undang-undang, sosialisasi pendidikan anti korupsi, serta peningkatan pengawasan masyarakat. Karena dalam tugasnya, KPK tetap berupaya mendorong semua aparat penegak hukum untuk tetap melaksanakan tugasnya seoptimal mungkin, karena dengan begitu, upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi bisa dikurangi. “Akibat ketakutan kepada korupsi menimbulkan lemahnya manajemen pemerintahan ke depan, karena semua orang takut untuk berbuat sesuatu, terutama masih semrawutnya hukum yang berlaku di Indonesia, karena masih ada orang yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa bebas dan selamat dari tindakan KPK sendiri,” tambah Boy Yendra Tamin, SH, yang menjadi moderator dalam ceramah yang bertajuk Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Sementara Rektor UBH Prof. Dr. Yunazar Manjang, usai mengikuti ceramah tersebut berharap, ceramah yang disampaikan wakil KPK Sjahrudin Rasul ini akan menambah wawasan para mahasiswa UBH tentang upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurutnya setiap orang mengerti tentang korupsi dan akibatnya, namun hal itu belum menjadi perhatian masyarakat, meski telah ada UU dan KPK, namun yang paling efektif adalah jika kita punya komitmen untuk tidak melakukan korupsi, terutama komitmen diri sendiri. Karena itu, ia sangat mendukung apa yang telah disampaikan Sjahrudin Rasul, bahwa korupsi itu dapat diberantas kalau kita punya komitmen bersama untuk memberantasnya, dan berniat untuk tidak melakukan korupsi. “Budaya anti korupsi akan kita mulai dari lingkungan kampus UBH sendiri, hal itu akan diterapkan melalui mata kuliah anti korupsi, bukan hanya di fakultas hukum tapi juga pada mata kuliah umum, sehingga bila mahasiswa UBH sudah dibekali dengan mata kuliah anti korupsi ini, berarti kita telah mencegah mereka untuk tidak melakukan korupsi bila nanti mereka sudah terjun ke masyarakat,” terang Yunazarr Manjang.