Universitas
PPID Universitas Bung Hatta Ikuti Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Bung Hatta mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang pada 11 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Universitas Bung Hatta diwakili oleh Bayu Haryanto S.T., M.Si selaku PPID Pelaksana Utama.
Bimbingan teknis dibuka oleh Tanti Endang Lestari, S.Ip. M.Si Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran badan publik dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan yang baik.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 terhadap badan publik di Sumatera Barat. Monev dilaksanakan sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik," ungkapnya
Materi bimbingan teknis disampaikan oleh Mona Sisca SP yang memaparkan tahapan, indikator, serta mekanisme pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pengisian instrumen penilaian, pengelolaan informasi publik, serta strategi peningkatan kualitas layanan informasi pada masing-masing badan publik.
Bayu Haryanto S.T., M.Si, PPID Pelaksana Utama menyampaikan bagi Universitas Bung Hatta, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.
Melalui PPID Universitas Bung Hatta, institusi berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Kegiatan bimbingan teknis ini dapat meningkatkan capaian keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas kepada masyarakat serta dapat meriah badan publik informatif" imbuhnya.