PSLH UBH Berita Terbaru
Minggu, 01 Mei 2005
Universitas Bung Hatta

PSLH UBH

Padang sebagai ibukota Sumbar dalam setiap gerak langkah pembangunan harus memberi denyut nadi bagi pertumbuhan masyarakatnya . Untuk itu, setiap gerak pembangunan harus berpikir untuk kepentingan kelompok besar masyarakat dinegeri ini yang masih berada pada tataran kelompok menengah ke bawah. Pernyataan tersebut merupakan salah satu masukan dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Bung Hatta (UBH) selaku anggota Komisi AMDAL Kota Padang kepada Walikota Padang, fauzi Bahar sehubungan dengan hasil “diterima dengan catatan” sidang komisi AMDAL Kota Padang tentang rencana pembangunan Pusat Pasar Regional (PPR) Sentral Pasar Raya (SPR) (eks TGH) pada senin 14 Maret lalu. Kepala PSLH, Drs. Dahnil Aswad, M.Si pada “Haluan” mengatakan bahwa prinsip pembangunan secara umum bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yan akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan konsepsi pembangunan berkelanjutan diungkapkan banyak pihak sebagai paradigma pembangunan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan generasi saat ini tapi juga kebutuhan generasi mendatang. Menurutnya, konsep pembangunan berkelanjutan ini dapat dirinci lagi menjadi 5 bagian, yakni pertama, menekankan pentingnya integrasi antara ide-ide pembangunan dan lingkungan yang sebelumnya cenderung dipertentangkan, kedua, berpijak dari konsepsi tentang pembangunan yang tidak cukup hanya diartikan sebagai pembangunan ekonomi semata tapi terkait dengan kualitas hidup manusia secara keseluruhan. Ketiga, konsepsi ini harus menyadari batas-batas teknologi dan lingkungan untuk mendukung proses pembanguan yang tidak terkontrol. Keempat, menekankan pentingnya aspek social politik khususnya menyangkut keadilan dan demokrasi yang tidak terpisahkan dari persoalan lingkungan dan terakhir harus menyadari adanya ketimpangan situasi dan dengan sendirinya juga sasaran dan prioritas pembangunan antara negara-negara berkembang dan maju. Dia juga mengatakan bahwa pendekatan pembangunan harus mengacu pada 5 pendekatan yakni pendekatan ekologis, ekonomis, teknologis, sosio cultural dan sosio politik. Tanpa kelayakan dan pendekatan tersebut, setiap langkah pembangunan akan mendapatkan tantangan dari banyak pihak. “Kami tetap mendukung setiap gerak pembangunan yang dilakukan oleh Pemko Padang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas dan sesuai pula dengan tujuan pembangunan nasional baik jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar Dahnil. Namun, menurutnya lagi, pihaknya berkewajiban mengingatkan sekaligus memberikan masukan bagi pengambil kebiajkan sebelum terlanjur, karena dampak sebuah pembanguan saat ini adalah jangka panjang untuk kepentingan anak cucu dan mengupayakan agar tidak salah langkah yang dapat menyebabkan bencana di masa yang akan datang. Lebih jauh Dahnil meminta agar pengesahan AMDAL SPR tersebut ditunda dulu dalam jangka waktu beberapa hari sebelum diputuskan dalam sidang komisi AMDAL dengan beberapa alasan. Antara lain, karena masalah social seperti yang disarankan sebelumnya dalam KA-ANDAL masih belum tercakup dalam studi ANDAL, sehingga masih terdapat pertentangan dari sejumlah organisasi pedagang dikawasan Pasar Raya Padang. Selain itu, karena belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Padang tahun 2004-2013 yang tidak menyatakan dengan spesifik peruntukan kawasan eks TGH, kecuali Rencana Tata Bangunan Lingkungan yang hanya ditetapkan berdaskan keputusan Walikota Padang, padahal setiap kebijakan yang menyangkut masyarakat luas harus dibuatkan Perda-nya. Kemudian, penyusunan studi AMDAL juga sangat riskan dilakukan dalam waktu sekitar 1,5 bulan, serta belum adanya penjelasan tentang kepastian dari investor dan konsultan untuk penyediaan kawasan terminal angkutan kota untuk mengatasi kemacetan di Pasar Raya Padang. Selain juga belajar dari pengalaman pembanguan Plasa Andalas (eks TLA) yang waktu pengesahannya hampir sama dengan pengambilan kebijakan AMDAL SPR. “Kebijakan pengambilan keputusan dengan duduk dalam setiap pengesahan dokumen AMDAL cenderung belum mewakili kepentingan masyarakat luas, dan rencanan Pengelolaan Lingkungan serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL & RPL) biasanya belum berjalan sesuai harapan,” tuturnya lagi. (sumber: Ita-wartawan Haluan)