Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Sabtu, 04 Maret 2023 Umum

ABSSBK DAN SILA PERTAMA BUTIR 4


Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd.
Ketua Pujian ABSSBK HAM/ Dosen Univ. Bung Hatta

Butir keempat dari sila pertama Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain: Butir keempat dari sila pertama ini berdasarkan ketetapan MPR RI No. II/ MPR RI/ 1979 tentang 36 butir Pancasila, maka ketetapan itu merupakan kebijakan pemerintah Negara Republik Indonesia pada dekade 1980 – 1989 atau kurang lebih selama satu dasa warsa.

Sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh BP7 atau Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Propinsi Sumatera Barat, maka telah disingkronkan atau disenyawakan dengan 36 butir Pancasila itu dengan ajaran Adat Basandi SyaraÂ’ SyaraÂ’ Basandi Kitabullah atau ASSBK di Sumatera Barat.

Ajaran syara’ mangato Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah/1: ayat 256 berbunyi: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah bepegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Ajaran adat mamakai: Nak urang tanjung ampalu, manyubarang batang umbilin.Kapalo samo babulu, pandapek balain-lain (Bhs Minang) atau Anak Orang Tanjuang Ampalu, menyeberang batang ombilin. Kepala sama berbulu, pendapat berlain-lain (Bhs Indonesia. Artinya, Walaupun umat manusia itu sama dalam hal tertentu, tetapi tidak ada paksaan agar orang lain harus sama dengan kita. Tidak boleh pula memakasakan kehendak kepada orang lain. Sebab orang lain itu punya kehendak sendiri pula dalam dirinya.

Adat memakai berikutnya berbunyi: Panjang jan malindih, gadang jan malendo. Laweh jan manyaok, cadiak jan manjua (Bhs Minang) atau Panjang jangan melindih, gedang jangan melenda. Jika luas jangan menutup, jika cerdik jangan menjual. Artinya, mentang-mentang kita orang berpangkat jangan selantas angan kepada rakyat. Mentang – mentang orang kaya jangan sekali-menyakiti hati orang miskin. Secara umum maksud dari pepatah dan petitih di atas adalah bahwa setiap orang mempunyai pendapat dan jalan pikiran yang kadang-kadang sama dan kadang-kadang berbeda.

Apabila terjadi perbedaan pendapat antara kita dengan orang, maka kita jangan memaksa orang untuk patuh dan menerima pendapat kita, jangan kita memaksakan kehendak kita kepada orang lain. Seandainya kita punya pangkat / jabatan / kedudukan maka tidak pantas pula kita berlaku otoriter terhadap orang lain. Seandainya orang lain itu agak kurang kemampuannya dari kita, maka tidak boleh pula kita berlaku sewenang-wenang terhadapnya.

Jadi, pada hakikatnya kita sama-sama memahami dan berlaku arif dan bijaksana serta hormat- menghormati. Maksudnya, Allah memperingatkan Nabi bahwa jangan dipaksa manusia untuk memeluk agama Islam, akan tetapi berikan kepada mereka keterangan / pemikiran yang benar dan mudah di mengerti, dan ajaklah mereka secara lemah lembut kepada agama Islam.

Nabi dianjurkan untuk memberikan pikiran-pikiran yang benar sehingga lambat laun orang menganut agama Islam makin bertambah banyak juga, inilah yang dikatakan Allah dalam ayat diatas yang artinya : “Sungguh telah jelas jalan yang benar”. Karena semakin tampak bahwa yang di sampaikan Nabi adalah kebenaran maka orang lama-kelamaan menerima juga.

Aplikasinyanya, kalau kita gabungkan pemahaman kita tentang SyaraÂ’ Mangato, Adat Mamakai adalah janganlah kita memaksakan kehendak kepada orang lain, tetapi kemukakanlah pemikiran dan pendapat kita dengan argumentasi yang benar dan tepat serta mudah dicerna orang, maka pada waktunya orang akan memahaminya dan sekaligus menerimanya dengan senang hati.