Detail Artikel

Selasa, 28 Mei 2024

BERGUNAKAH SUMPAH JABATAN BAGI PEJABAT DAN NINIK MAMAK ?
BERGUNAKAH SUMPAH JABATAN BAGI PEJABAT
DAN NINIK MAMAK ?
Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd.
Ketua Pujian ABSSBK HAM/ Dosen Univ. Bung Hatta

Pusat Kajian Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau yang disingkat PUJIAN ABSSBK HAM kembali mengamati dan mengkaji “mengapakah sumpah jabatan tidak berguna atau tidak membekas pada seseorang yang melanggar sumpah janji? Sumpah jabatan ini diperuntukan kepada pejabat formal atau pejabat informal.

Jabatan formal mulai dari jabatan Aparatur Sipil Negara atau ASN dan juga untuk jabatan pejabat negara sampai presiden atau pejabat eksekutif dan juga anggota legislatif atau pejabat yudikatif. Tidak terkecuali jabatan bagi ninik mamak urang ampek jinih, seperti: pangulu, manti, dubalang, dan malin. Semua mereka itu sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah janji setia.

Jika seseorang pejabat itu baik formal atau informal tidak mengucapkan sumpah janji setia, maka pejabat itu belum sah menjalankan tugasnya, juga belum sah atau haram dia menerima imbalan alias gaji.

Sebaliknya bila pejabat itu sudah mengucapkan sumpah kalau mereka melanggar maka dia akan mendapat sanksi hukuman baik hukuman formal atau hukuman dari Allah Swt. Begitu juga imbalan atau gaji yang diterimanya adalah halal dan berkah.

Syarak mangato tidak melarang seseorang untuk bersumpah atau berjanji, namun ajaran syarak ketika seseorang melontarkan sebuah janji atau bersumpah, maka ketika itu juga dianggap telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan telah disaksikan oleh Allah Swt dan wajib hukumnya untuk memenuhi sumpah janji tersebut.

Dalam ajaran syarak mangato berbunyi “Dan tepatilah sumpah janji dengan Allah apabila kamu bersumpah berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu terhadap sumpah itu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat” (QS. An-Nahl 91).

Dilihat selama ini pejabat disumpah begitu juga ninik mamak bersumpah namun kalau mereka melanggar sumpah maka akan datang laknat pada dirinya. Perbedaan sumpah pejabat dengan sumpah ninik mamak terletak pada bunyi ikrar sumpah dan sanksi sumpah.

Juga berpeda cara pelaksanaannya dalam memegang kitab suci dan sikap badan orang yang disumpah. Mari kita ambil sedikit kutipan sumpah pejabat. "Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujurÂ…. dalam jabatan .Â… disebut jabatannya.

Pada sumpah jabatan pejabat tersebut tidak ada sanksi sumpah diucapkan. Kalau sumpah ninik mamak misalnya kita kutip, “dengan bersyukur kepada Allah saya bersumpah dan berjanji akan selalu memegang teguh hutang nan empat: menempuh jalan yang lurus, mengikut kata yang benar, memelihara anak cucu kemenakan, dan menjaga harta pusaka” … dst. Jika saya tidak melakukan yang demikian, maka saya bersedia menerima hukum beban berat senggulung batu, kena sumpah satie dalam adat, ke atas tidak berpucuk, ke bawah tidak berurat, di tengah digirik kumbang, kanai kutuk Quraan tiga puluh juz, sebanyak titik di atas sebantak baris di bawah.

Pada pekabat negara tidak ada ikrar sumpah misalnya, ‘bila saya melanggar maka saya bersedia kena kutuk Quraan tiga puluh juz’ … dst”. Kalau sumpah ninik mamak ada mengucapkan ikrar sumpah. Kemudia ninik mamak yang disumpah itu saling berpegang dan bersilang tangan. Kitab Quraan ditempelkan oleh pegawai masjid di kepala sesorang yang berdiri pada barisan diujung kalau mereka banyak.

Tetapi kalau satu orang langsung menempel Quraan di kepalanya. Kalau banyak ninik mamak yang mengucapkan sumpah janji walaupun satu orang paling ujung yang menjunjung Quraan menmpel di kepalanya, berarti mereka sudah menjunjung semuanya. Sebab tangan mereka sudah saling silang dan darah mereka juga sudah saling bersaksi.

Akibat dari sumpah itu bila dilanggar sekecil apapun maka ninik mamak tidak langsung dihukum oleh negara tetapi biasanya dihukum oleh kaumnya dan oleh Allah Swt. Tanda – tanda orang yang dimakan sumpah diantaranya: hidupnya tidak berguna, tidak dihormati orang, tidak berkeadaan, tidak berkah, bunyi tidak didengar, rupa tidak dilihat, orang masa bodoh pada dirinya, Allah pasti benci padanya.

Tetapi pejabat negara kalau dia berbuat salah tak terlalu nampak dia tak dimakan sumpah. Sebab waktu pejabat mengucapkan sumpah janji badannya atau tangannya tak saling silang. Begitu juga kitab Quraan tidak ditempelkan oleh rohaniwan ke kepala pejabat itu. Sehingga kalau pejabat itu melanggar amanah kecil kecilan maka ia tak dimakan sumpah.

Tetapi kalau dia melanggar hukum misalnya korupsi, asusila, judi, narkoba, LGBT, atau prilaku menyimpang lainnya bila terbukti secara nyata baru ia mendapat sanksi hukum bahkan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku oleh pengadilan. Kalau ninik mamak tidak begitu keadaannya baik melakukan kesalahan besar atau kecil maka ia tetap diberi sanksi batin karena Quraan menempel di kepalanya.

Sehingga ada momok di tengah masyarakat, bahwa seorang ninik mamak bila berbuat kesalahan, tetapi dia tidak kelihatan betul akibat pada dirinya, maka ada momoknya, mungkin ninik mamak itu tidak disumpah. Artinya seorang ninik atau penghulu di Minangkabau tidak pernah mengucapkan sumpah janji setia maka setiap pekerjaannya yang berkaitan dengan anak cucu kemenakannya dia tak mendapat berkah dan hidayah dari dan tidak bernilai ibadah dari Allah Swt bahkan jabatanya setiap hari menambah dosa pada dirinya.

Siapakah yang mengambil sumpah ninik mamak? Beliau adalah orang tua bajinih adat dalam kaum atau sukunya. Ada sebutan dalam kaum, urang ampek jinih limo sajinjiang. Orang yang kelima itu adalah orang tua berjinih adat. Sedangkan menempelkan Quraan di kepala yang diambil sumpah janjinya adalah salah seorang malin di sukunya atau salah seorang jinih nan ampek dari pegawai masjid seperti imam atau khatib atau bilal dan atau kadhi dalam nagari yang bersangkutan.

Artinya, sumpah jabatan itu baik oleh pejabat negara maupun oleh ninik mamak sangat berguna untuk suksesnya dia menjalankan tanggung jawab dan amanah sekaligus dia akan mendapat berjah dan hidayah dari Allah Swt serta setiap tugas yang dijalaninya akan bernilai ibadah bagi dirinya.