Detail Berita

Dosen Ekonomi UBH Presentasikan Kajian Perbedaan Pemahaman Wajib Pajak dan Fiskus
Dosen Ekonomi UBH Presentasikan Kajian Perbedaan Pemahaman Wajib Pajak dan Fiskus

Rabu, 02 Oktober 2013

Sudah menjadi dilema dalam praktik perpajakan di suatu negara sebab akan ada perbedaan kepentingan antara wajib pajak dan pihak pemerintah. Dalam hal pelaksanaan beban pajak ini, disatu sisi wajib pajak berusaha mengurangi kewajiban pajaknya sedangkan dilain pihak pemerintah akan berusaha agar pemasukan dari sektor pajak menjadi maksimal sebab pemerintah memerlukan dana untuk membiayai penyelenggaraan negara yang sebagian besar dari pajak.

Hal tersebut dikatakan Popi Fauziati, S.E, M.Si, Ak dosen jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Bung Hatta.

Menurutnya, bagi pemerintah pajak merukapan salah satu sumber terpenting yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan sedangkan bagi perusahaan, pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih.

“Dari adanya perbedaan kepentingan ini menyebabkan wajib pajak cenderung untuk mengurangi pembayaran pajak baik legal maupun ilegal. Hal ini menarik untuk diteliti karena sering terjadi perbedaan interprestasi antara wajib pajak badan dan fiskus (petugas pajak) mengenai pelaksanaan kewajiban pajak karena adanya perbedaan kepentingan dan juga penyebaran sumber daya yang ahli di bidang perpajakan,” jelas Popi.

Untuk itu perlu dilakukan analisis perbedaan tingkat pemahaman wajib pajak dan fiskus terhadap pengetahuan umum, perencanaan, strategis dan penggelapan pajak. Penelitian tersebut dilakukan di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Kota Padang yang memiliki badan hukum dan fiskus oleh Popi Fauziati, SE, M.Si, Ak bersama mahasiswa Bobby Ilyas dan Resti Yuliatisia M.

Ia mengatakan wajib pajak yang menjadi sampel adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sebanyak 35 perusahaan dan untuk fiskus pajaknya merupakan karyawan KKP Kota Padang yang bertugas di bagian teknisi bagian pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, pajak tidak langsung dengan mengunakan metode judgement sampling hunting.

“Kita melihat terjadi perbedaan yang signifikan antara wajib pajak dengan fiskus dengan nilai rata-rata yang diperoleh fiskus jauh lebih tinggi dibandingkan dengan wajib pajak. Begitu juga hasil uji hipotesa diperoleh nilai signifikan yang lebih kecil dibandingkan dengan nilai probabilitas sehingga semua hipotesa diterima,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, hasil uji yang diperoleh membuktikan secara empiris pengetahuan yang dimilik oleh fiskus dan wajib pajak di Kota Padang berbeda. Hal tersebut dilihat dari hasil temuannya mengindikasikan bahwa petugas pajak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik dibandingkan dengan wajib pajak badan.

“Ini dapat disebabkan oleh latar belakang pendidikan dari petugas pajak itu sendiri yang hampir seluruh petugasnya berpendidikan Sarjana (S1). Tak hanya itu pelatihan dan seminar yang diikuti fiskus juga mempengaruhi pemahaman mereka mengenai perencaanaan dan penggelapan pajak. Begitu juga pengalaman kerja,” imbuhnya.

Penelitian ini pun telah diikutsertakan dalam Simposium Nasional Akuntasi ke-XVI di Universitas Sam Ratulangi, Manado Sulawesi Utara pada 25-28 September 2013. (**Bayu Humas UBH)